Pengambilan Sumpah/Janji Sertipikat Hilang sebagai Syarat Penerbitan Sertipikat Pengganti di Kantor Pertanahan Kota Pariaman


Kantor Pertanahan Kota Pariaman melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah/janji bagi pemilik Sertipikat Hak Atas Tanah yang dinyatakan hilang, tercecer, atau rusak. Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan wajib dalam proses penerbitan sertipikat pengganti, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.


Pengambilan sumpah/janji dilaksanakan secara langsung di Kantor Pertanahan Kota Pariaman dan dihadiri oleh Pejabat Kantor Pertanahan yang berwenang. Dalam prosesi tersebut, pemilik hak atas tanah mengucapkan sumpah/janji sebagai pernyataan resmi bahwa sertipikat yang dimohonkan penggantiannya benar-benar dalam kondisi hilang, tercecer, atau rusak, serta tidak sedang dijaminkan, disengketakan, atau dialihkan kepada pihak lain. Selain itu, pemilik hak juga menyatakan komitmennya untuk menyerahkan sertipikat lama kepada Kantor Pertanahan apabila di kemudian hari ditemukan kembali.


Kegiatan pengambilan sumpah/janji ini merupakan bentuk penegasan tanggung jawab hukum pemilik hak atas tanah terhadap kebenaran informasi yang disampaikan dalam permohonan penerbitan sertipikat pengganti. Melalui sumpah/janji tersebut, diharapkan dapat meminimalisir potensi penyalahgunaan sertipikat serta mencegah terjadinya permasalahan hukum di kemudian hari.


Selain sebagai persyaratan administratif, pengambilan sumpah/janji juga menjadi bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kota Pariaman dalam menjaga tertib administrasi pertanahan. Dengan tertibnya data dan dokumen pertanahan, kepastian hukum atas hak atas tanah masyarakat dapat terjamin, sehingga mendukung terciptanya rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan.


Kantor Pertanahan Kota Pariaman terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan pertanahan yang melayani, profesional, dan terpercaya. Melalui pelaksanaan prosedur yang transparan dan akuntabel, Kantor Pertanahan Kota Pariaman berupaya menghadirkan pelayanan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat serta sesuai dengan prinsip good governance.


Dengan dilaksanakannya kegiatan pengambilan sumpah/janji ini, diharapkan proses penerbitan sertipikat pengganti dapat berjalan dengan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi pemilik hak atas tanah di wilayah Kota Pariaman.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama