Kantor Pertanahan Kota Pariaman Berikan Layanan Pengecekan Bidang Tanah dalam Kegiatan Pemisahan di Desa Pauh Timur


Kantor Pertanahan Kota Pariaman melaksanakan layanan pengecekan bidang tanah dalam rangka kegiatan pemisahan bidang tanah yang berlokasi di Desa Pauh Timur, Kecamatan Pariaman Timur. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kota Pariaman dalam memastikan tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat.


Layanan pengecekan bidang tanah dilakukan oleh petugas Kantor Pertanahan Kota Pariaman dengan melakukan verifikasi data fisik dan data yuridis bidang tanah yang akan dilakukan pemisahan. Pengecekan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara data yang tercantum dalam sertipikat dengan kondisi riil di lapangan, termasuk batas-batas bidang tanah, luas, serta status hak atas tanah.


Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap peta bidang, surat ukur, serta dokumen pendukung lainnya, sekaligus melakukan pengecekan lapangan apabila diperlukan. Hal ini penting untuk menghindari terjadinya tumpang tindih bidang tanah serta meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari. Kegiatan ini juga dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pertanahan.


Melalui layanan pengecekan bidang tanah ini, Kantor Pertanahan Kota Pariaman memastikan bahwa proses pemisahan bidang tanah dapat dilaksanakan secara tepat, akurat, dan bertanggung jawab. Pemisahan bidang tanah diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah, baik untuk kepentingan peralihan hak, pewarisan, maupun kebutuhan pembangunan lainnya.


Kantor Pertanahan Kota Pariaman menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas. Pelayanan pengecekan bidang tanah menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat di bidang pertanahan.


Dengan terlaksananya layanan pengecekan bidang tanah dalam kegiatan pemisahan di Desa Pauh Timur, Kecamatan Pariaman Timur, diharapkan masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang cepat, tepat, dan memberikan kepastian hukum. Kantor Pertanahan Kota Pariaman akan terus berupaya mendukung tertib pertanahan dan pembangunan daerah yang berkelanjutan di Kota Pariaman.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama