Kantor Pertanahan Kota Pariaman melaksanakan kegiatan koordinasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk Tahun Anggaran 2026 bersama Pemerintah Desa Sintuk, Kecamatan Pariaman Utara. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan awal pelaksanaan program strategis nasional PTSL yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat secara menyeluruh, sistematis, dan berkelanjutan.
Koordinasi tersebut dilaksanakan oleh Tim PTSL Kantor Pertanahan Kota Pariaman dengan melibatkan perangkat desa serta unsur terkait di Desa Sintuk. Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, memperkuat sinergi, serta mempersiapkan seluruh aspek teknis dan administratif agar pelaksanaan PTSL Tahun 2026 dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kegiatan koordinasi ini, Tim PTSL Kantor Pertanahan Kota Pariaman menyampaikan penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan PTSL, tahapan pelaksanaan, peran dan tanggung jawab masing-masing pihak, serta pentingnya dukungan aktif dari pemerintah desa dan masyarakat. Disampaikan pula bahwa keberhasilan program PTSL sangat bergantung pada kolaborasi yang baik antara Kantor Pertanahan, pemerintah desa, dan warga setempat.
Selain itu, koordinasi ini juga membahas terkait kesiapan data yuridis dan fisik bidang tanah, mekanisme pendataan subjek dan objek tanah, serta strategi penyelesaian potensi permasalahan yang mungkin timbul di lapangan, seperti batas bidang tanah, kelengkapan alas hak, dan partisipasi masyarakat. Pemerintah Desa Sintuk diharapkan dapat berperan aktif dalam membantu proses pendataan, sosialisasi kepada masyarakat, serta memfasilitasi komunikasi antara tim PTSL dan warga.
Tim PTSL Kantor Pertanahan Kota Pariaman juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan pemahaman masyarakat mengenai manfaat PTSL, antara lain untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, mencegah sengketa pertanahan, serta meningkatkan nilai ekonomi tanah yang dimiliki masyarakat. Dengan terdaftarnya seluruh bidang tanah secara sistematis dan lengkap, diharapkan tercipta tertib administrasi pertanahan di wilayah Desa Sintuk.
Pemerintah Desa Sintuk menyambut baik pelaksanaan koordinasi ini dan menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh pelaksanaan PTSL Tahun 2026. Dukungan tersebut diwujudkan melalui kesiapan aparatur desa dalam mendampingi kegiatan di lapangan, membantu penyediaan data yang dibutuhkan, serta mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam setiap tahapan program.
Melalui kegiatan koordinasi ini, Kantor Pertanahan Kota Pariaman berharap pelaksanaan PTSL Tahun 2026 di Desa Sintuk, Kecamatan Pariaman Utara, dapat berjalan secara optimal, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Program PTSL diharapkan menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang modern, profesional, dan terpercaya, serta mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
