Kantor Pertanahan Kota Pariaman Matangkan Persiapan dan Langkah Strategis Penyelesaian Sengketa Pertanahan




Dalam rangka mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah serta menciptakan tertib administrasi pertanahan, Kantor Pertanahan Kota Pariaman terus mematangkan persiapan dan langkah-langkah strategis dalam penyelesaian sengketa pertanahan di wilayah Kota Pariaman. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kota Pariaman dalam memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan berkeadilan kepada masyarakat.


Persiapan penyelesaian sengketa pertanahan tersebut dilakukan melalui serangkaian langkah terencana dan terukur yang melibatkan berbagai unsur terkait. Kantor Pertanahan Kota Pariaman melakukan pemetaan awal terhadap potensi dan kasus sengketa pertanahan yang ada, baik yang bersifat administratif maupun yang melibatkan konflik batas, kepemilikan, dan penguasaan tanah. Pemetaan ini menjadi dasar dalam menentukan strategi penanganan yang tepat sesuai dengan karakteristik permasalahan di lapangan.

Sebagai langkah awal, Kantor Pertanahan Kota Pariaman memperkuat koordinasi internal antar seksi serta meningkatkan sinergi dengan pemerintah daerah, aparat kecamatan dan kelurahan/desa, serta unsur terkait lainnya. Koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, mempercepat alur penanganan perkara, serta memastikan setiap proses penyelesaian sengketa berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Kantor Pertanahan Kota Pariaman juga menyiapkan mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi, seperti mediasi dan fasilitasi, sebagai upaya mengedepankan musyawarah dan mufakat. Pendekatan ini diharapkan dapat menjadi solusi efektif dalam menyelesaikan sengketa secara damai, cepat, dan berkeadilan, sekaligus meminimalkan potensi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Dalam rangka mendukung kelancaran penyelesaian sengketa, Kantor Pertanahan Kota Pariaman juga melakukan penguatan data dan informasi pertanahan melalui pemutakhiran data yuridis dan fisik, digitalisasi arsip, serta peningkatan kualitas peta bidang tanah. Langkah ini penting untuk memastikan keakuratan data sebagai dasar pengambilan keputusan dalam setiap proses penyelesaian sengketa.

Kantor Pertanahan Kota Pariaman juga mendorong peningkatan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi pertanahan. Masyarakat diharapkan dapat memahami hak dan kewajibannya sebagai pemegang hak atas tanah, serta mengetahui mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia. Dengan demikian, masyarakat dapat berperan aktif dan kooperatif dalam setiap proses penyelesaian permasalahan pertanahan.

Melalui persiapan dan langkah-langkah strategis tersebut, Kantor Pertanahan Kota Pariaman berharap penanganan sengketa pertanahan di Kota Pariaman dapat dilakukan secara lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan. Upaya ini diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum, mengurangi potensi konflik pertanahan, serta mendukung terciptanya iklim pembangunan dan investasi yang kondusif di Kota Pariaman.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama