Kantor Pertanahan Kota Pariaman Melaksanakan Kegiatan Pelepasan Hak atas Tanah Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan


Kantor Pertanahan Kota Pariaman melaksanakan kegiatan pelepasan hak atas tanah sebagai bagian dari proses administrasi pertanahan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pelayanan pertanahan dalam rangka memberikan kepastian hukum serta mendukung tertib administrasi di bidang pertanahan.


Pelepasan hak atas tanah merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh pemegang hak dengan menyatakan secara sukarela melepaskan haknya atas sebidang tanah kepada negara atau pihak lain sesuai peruntukannya. Proses ini dilaksanakan berdasarkan permohonan pemohon dan melalui tahapan pemeriksaan kelengkapan persyaratan administratif dan yuridis oleh Kantor Pertanahan.


Dalam pelaksanaannya, Kantor Pertanahan Kota Pariaman memastikan bahwa seluruh proses pelepasan hak dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur. Tahapan kegiatan meliputi penerimaan berkas permohonan, penelitian data yuridis dan fisik, klarifikasi kepada pemohon, hingga penandatanganan berita acara pelepasan hak sebagai bukti sah telah dilaksanakannya pelepasan hak atas tanah.


Kepala Kantor Pertanahan Kota Pariaman menyampaikan bahwa pelepasan hak atas tanah memiliki peran penting dalam mendukung berbagai kebutuhan, baik untuk kepentingan pembangunan, penataan ruang, maupun pengalihan status penguasaan tanah. Oleh karena itu, setiap proses pelepasan hak harus dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat.


Selain memberikan kepastian hukum, kegiatan pelepasan hak ini juga menjadi bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kota Pariaman dalam mendukung tertib administrasi pertanahan dan optimalisasi pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Melalui proses yang tertib dan terukur, diharapkan pemanfaatan tanah dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan.


Kantor Pertanahan Kota Pariaman terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan pelaksanaan pelepasan hak yang sesuai ketentuan, diharapkan dapat tercipta kepercayaan publik serta mendukung pembangunan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama