Kantor Pertanahan Kota Pariaman melaksanakan kegiatan penataan aset pasca pelaksanaan lelang Barang Milik Negara (BMN) sebagai bagian dari upaya tertib administrasi, pengamanan aset negara, serta optimalisasi pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Penataan aset ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas lelang BMN yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa aset-aset yang telah dilelang maupun yang masih menjadi penguasaan negara tercatat dengan benar, tertata secara fisik, serta sesuai dengan data administrasi pada sistem pengelolaan BMN.
Dalam pelaksanaannya, Kantor Pertanahan Kota Pariaman melakukan inventarisasi ulang terhadap aset, penataan ruang dan fasilitas kantor, serta pemutakhiran data BMN. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kesalahan pencatatan, kehilangan aset, maupun pemanfaatan aset yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Pariaman menyampaikan bahwa penataan aset pasca lelang BMN merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Pengelolaan BMN yang tertib dan akuntabel menjadi tanggung jawab bersama guna menjaga aset negara agar tetap aman, terawat, dan memiliki nilai manfaat yang optimal bagi pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.
Selain penataan fisik, kegiatan ini juga mencakup penyusunan berita acara, dokumentasi kondisi aset, serta koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur. Penataan aset dilakukan secara cermat dan transparan sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip akuntabilitas dan profesionalitas dalam pengelolaan BMN.
Melalui kegiatan penataan aset ini, diharapkan lingkungan kerja Kantor Pertanahan Kota Pariaman menjadi lebih tertib, rapi, dan efisien, sehingga dapat menunjang peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pengelolaan aset yang baik juga menjadi salah satu indikator penting dalam mendukung kinerja organisasi serta pengelolaan keuangan negara yang bertanggung jawab.
Kantor Pertanahan Kota Pariaman berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan Barang Milik Negara melalui penataan administrasi dan fisik aset secara berkelanjutan. Upaya ini sejalan dengan kebijakan Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel.
