Tunjuk Batas Bidang Tanah untuk Perkuat Kepastian Hukum Pertanahan


Kantor Pertanahan Kota Pariaman melaksanakan kegiatan tunjuk batas bidang tanah sebagai bagian dari rangkaian kegiatan pengukuran yang menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan tertib administrasi pertanahan. Kegiatan ini dilaksanakan langsung di lapangan dengan melibatkan petugas ukur beserta pemilik atau kuasa pemilik tanah guna memastikan kejelasan, ketepatan, dan kesesuaian batas fisik suatu bidang tanah sebelum memasuki tahapan pengolahan data berikutnya.


Tunjuk batas merupakan tahapan krusial, karena pada tahap inilah pemilik tanah memberikan penegasan terhadap batas-batas yang dimiliki, baik berupa patok, pagar, tanaman, maupun tanda fisik lain yang selama ini menjadi acuan batas. Sebelum kegiatan dimulai, petugas melakukan pemeriksaan administrasi awal, penelusuran data spasial, serta pengecekan lokasi berdasarkan peta kerja. Setelah itu, petugas bersama pemilik tanah menelusuri area bidang untuk mengonfirmasi titik-titik batas yang ditunjukkan.


Proses tunjuk batas diawali dengan verifikasi data bidang tanah, dilanjutkan dengan identifikasi objek di lapangan, penunjukan titik batas yang dilakukan secara langsung oleh pemilik tanah, serta pencatatan kondisi fisik batas oleh petugas ukur. Setiap titik batas kemudian diukur menggunakan peralatan survei pertanahan dan didokumentasikan secara digital agar dapat dipertanggungjawabkan dalam proses pengolahan data dan penetapan hasil pengukuran.


Selain memastikan akurasi pengukuran, kegiatan tunjuk batas juga memiliki peran signifikan dalam mencegah potensi sengketa batas antar pemilik tanah. Dengan kehadiran langsung para pihak yang berkepentingan di lokasi bidang, proses ini menjadi ruang klarifikasi awal apabila terdapat perbedaan persepsi mengenai garis batas. Pendekatan ini sekaligus memperkuat asas transparansi dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan pertanahan.


Kantor Pertanahan Kota Pariaman menegaskan bahwa kegiatan tunjuk batas tidak hanya merupakan kegiatan teknis semata, melainkan juga bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat. Data batas yang jelas dan sahih akan menjadi dasar dalam proses penetapan batas bidang tanah serta penerbitan dokumen pertanahan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.


Melalui pelaksanaan tunjuk batas yang sistematis, akuntabel, dan sesuai standar teknis Kementerian ATR/BPN, Kantor Pertanahan Kota Pariaman berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan tertib administrasi pertanahan, meminimalkan sengketa, serta mendukung pembangunan dan pengelolaan ruang di Kota Pariaman secara berkelanjutan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama