Kantor Pertanahan Kota Pariaman melaksanakan kegiatan Pertimbangan Teknis Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha untuk rencana pemanfaatan ruang yang berlokasi di Bungo Tanjung, Kecamatan Pariaman Timur. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa setiap bentuk pemanfaatan ruang yang diajukan masyarakat telah sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku di Kota Pariaman.
Proses penyusunan Pertimbangan Teknis PKKPR dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari pemeriksaan dokumen permohonan, analisis kesesuaian ruang, hingga pengecekan kondisi faktual di lapangan. Tahapan ini bertujuan untuk melihat apakah rencana kegiatan yang diajukan berada dalam zona yang diperuntukkan bagi aktivitas non berusaha serta tidak menimbulkan gangguan terhadap fungsi ruang di sekitarnya.
Dalam verifikasi lapangan, tim melakukan identifikasi terhadap karakteristik ruang, kondisi eksisting, serta potensi isu tata ruang yang dapat muncul. Pemeriksaan ini juga mencakup peninjauan terhadap aksesibilitas, kesesuaian dengan pola ruang dalam RTRW, dan kemungkinan dampak lingkungan atau sosial dari pemanfaatan ruang yang direncanakan. Seluruh informasi tersebut kemudian dikompilasi sebagai bahan analisis teknis untuk menentukan tingkat kesesuaian lokasi.
Selain itu, tim juga menilai keselarasan rencana kegiatan dengan kebijakan penataan ruang, termasuk pemanfaatan ruang berkelanjutan, pengendalian pemanfaatan ruang, serta upaya pencegahan terjadinya konflik pemanfaatan ruang di masa mendatang. Hal ini menjadi langkah penting agar kegiatan non berusaha yang direncanakan dapat berjalan sesuai aturan tanpa menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat maupun lingkungan sekitar.
Pertimbangan teknis yang dihasilkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pemohon, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mendukung tertib pemanfaatan ruang di Kota Pariaman. Melalui proses PKKPR ini, setiap rencana aktivitas pemanfaatan ruang dapat diarahkan agar tetap berada dalam koridor tata ruang yang aman, teratur, dan berkelanjutan.
Kantor Pertanahan Kota Pariaman menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pelayanan dan pengendalian pemanfaatan ruang secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pelaksanaan PKKPR Non Berusaha di Bungo Tanjung menjadi salah satu bentuk upaya memastikan bahwa seluruh kegiatan pemanfaatan ruang di wilayah Kota Pariaman dapat mendukung perkembangan wilayah serta meningkatkan kualitas tata ruang yang tertib dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pemanfaatan ruang di Bungo Tanjung dapat sejalan dengan arah pembangunan daerah, menjaga keberlanjutan lingkungan, serta menciptakan ruang yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
