Tanah Memiliki Fungsi Sosial: UUPA Tegaskan Pemanfaatan Tanah untuk Kepentingan Bersama


Kantor Pertanahan Kota Pariaman mengingatkan kembali bahwa setiap hak atas tanah di Indonesia memiliki fungsi sosial, sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 6 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Ketentuan tersebut menyatakan bahwa “Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial”, yang berarti pemanfaatan tanah tidak dapat dilakukan secara semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan harus membawa manfaat bagi masyarakat, lingkungan, dan pembangunan berkelanjutan.


Fungsi sosial tanah mengandung makna bahwa pemilik hak atas tanah berkewajiban memperhatikan kondisi sekitar ketika memanfaatkan atau mengembangkan tanahnya. Pemanfaatan tersebut tidak boleh menimbulkan dampak yang merugikan orang lain, baik dari aspek lingkungan, sosial, maupun ekonomi. Tanah harus dikelola dengan prinsip keberlanjutan dan mendukung terciptanya ruang yang tertib dan harmonis.


Melalui penegasan ini, Kantor Pertanahan Kota Pariaman mengajak masyarakat untuk memahami bahwa tanah bukan hanya aset pribadi, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang melekat. Penggunaan tanah yang selaras dengan ketentuan akan mendorong terciptanya lingkungan yang lebih tertata, nyaman, dan bermanfaat bagi masyarakat luas.


Kantor Pertanahan Kota Pariaman terus berkomitmen melakukan edukasi hukum pertanahan agar masyarakat memahami hak dan kewajiban dalam pemanfaatan tanah. Dengan meningkatnya pemahaman bersama, diharapkan tercipta kesadaran kolektif untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung pembangunan wilayah secara berkelanjutan. Tanah pada akhirnya tidak hanya memberikan manfaat bagi pemiliknya, tetapi juga menghadirkan nilai bagi kesejahteraan bersama

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama