Kantor Pertanahan Kota Pariaman melalui Panitia A Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) melaksanakan rangkaian kegiatan pertanahan di Desa Balai Naras, Kecamatan Pariaman Utara, sebagai bagian dari tahapan awal pelaksanaan PTSL Tahun Berjalan.
Kegiatan ini dimulai dengan pendataan administratif terhadap subjek dan objek yang diajukan masyarakat, dilanjutkan dengan pemeriksaan kelengkapan berkas, identifikasi awal batas bidang, serta konfirmasi langsung kepada pihak-pihak terkait di desa. Panitia A secara bertahap melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan setiap data yang diterima telah sesuai kondisi riil dan memenuhi persyaratan teknis maupun yuridis.
Pelaksanaan PTSL di Desa Balai Naras menjadi salah satu upaya strategis dalam percepatan penataan administrasi pertanahan. Dengan adanya verifikasi langsung di lapangan, potensi ketidaksesuaian data dapat diminimalisir sehingga proses selanjutnya, seperti pengukuran dan pengolahan data, dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Selain itu, kehadiran Panitia A di desa juga menjadi wadah komunikasi langsung antara petugas dan masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, tim memberikan penjelasan mengenai tahapan PTSL, pentingnya tertib administrasi, serta manfaat sertipikasi tanah bagi perlindungan hukum dan kepastian hak atas tanah. Masyarakat Desa Balai Naras terlihat kooperatif dalam memberikan informasi dan mendukung kelancaran kegiatan.
Kantor Pertanahan Kota Pariaman menegaskan komitmennya untuk melaksanakan seluruh rangkaian PTSL secara profesional, akuntabel, dan sesuai standar operasional yang telah ditetapkan Kementerian ATR/BPN. Melalui kegiatan ini, diharapkan percepatan legalisasi aset di Desa Balai Naras dapat terwujud dengan baik, serta memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas pelayanan pertanahan bagi masyarakat Kota Pariaman secara keseluruhan.
