Kantor Pertanahan Kota Pariaman melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah penggantian sertipikat hilang untuk bidang tanah yang berlokasi di Air Santok, Kecamatan Pariaman Timur.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan administrasi pertanahan sebelum diterbitkannya sertipikat pengganti atas sertipikat yang dinyatakan hilang. Pengambilan sumpah menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa setiap data, informasi, dan pernyataan yang disampaikan oleh pemohon benar adanya serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dalam prosesnya, pemohon diminta untuk bersumpah di hadapan pejabat Kantor Pertanahan Kota Pariaman, bahwa sertipikat yang dimaksud benar-benar hilang dan tidak sedang dijaminkan, dipindahtangankan, ataupun menjadi objek sengketa. Prosedur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan standar pelayanan yang berlaku di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pelaksanaan sumpah ini sekaligus menjadi bentuk tanggung jawab moral dan hukum bagi pemohon, serta menjadi dasar bagi Kantor Pertanahan untuk melakukan verifikasi lebih lanjut sebelum menerbitkan sertipikat pengganti. Dengan demikian, setiap produk pertanahan yang dikeluarkan memiliki kekuatan hukum yang sah dan dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Pariaman menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik, profesional, dan transparan kepada masyarakat. Kantor Pertanahan senantiasa berupaya memastikan bahwa setiap layanan yang diberikan berjalan sesuai prosedur dan prinsip kehati-hatian, demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pertanahan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Pariaman, Aulia Latif, S.T., M.S.I.Sc., menyampaikan bahwa pengambilan sumpah penggantian sertipikat hilang bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bentuk perlindungan hukum bagi pemegang hak.
“Proses ini merupakan wujud tanggung jawab bersama dalam menjaga keabsahan data pertanahan dan memastikan hak masyarakat terlindungi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Pariaman berharap seluruh masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menjaga dokumen pertanahan serta mengikuti prosedur resmi apabila terjadi kehilangan sertipikat.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan, kepastian hukum, dan pelayanan publik yang berkualitas bagi seluruh warga Kota Pariaman.
