Kantor Pertanahan Kota Pariaman melaksanakan kegiatan koordinasi bersama Pemerintah Kota Pariaman terkait penataan dan pengelolaan aset daerah.
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi antarinstansi dalam rangka mewujudkan tata kelola aset yang tertib, transparan, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Kota Pariaman.
Dalam kegiatan tersebut, dibahas berbagai hal strategis terkait proses inventarisasi, validasi, dan sertipikasi aset milik Pemerintah Kota Pariaman. Penataan dan pengelolaan aset daerah menjadi aspek penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien, sekaligus sebagai upaya memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah-tanah aset pemerintah.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Pariaman menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam membantu pemerintah daerah melakukan penataan dan sertipikasi aset, agar seluruh aset daerah tercatat secara resmi dalam sistem pertanahan nasional. Dengan adanya kepastian hukum terhadap aset tersebut, potensi terjadinya tumpang tindih, sengketa, ataupun kehilangan aset dapat diminimalisir.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Pariaman, Aulia Latif, S.T., M.S.I.Sc., menyampaikan bahwa kegiatan koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
“Penataan dan pengelolaan aset bukan hanya tentang administrasi, tetapi juga tentang memastikan setiap jengkal tanah milik pemerintah memiliki kepastian hukum, sehingga dapat digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat,” ujar Aulia Latif.
Beliau juga menambahkan bahwa Kantor Pertanahan Kota Pariaman akan terus mendukung Pemerintah Kota Pariaman dalam mempercepat sertipikasi seluruh aset milik daerah, baik berupa tanah untuk perkantoran, fasilitas umum, fasilitas sosial, maupun infrastruktur publik lainnya. Sertipikasi aset diharapkan dapat memperkuat posisi hukum pemerintah daerah dalam pengelolaan aset serta membuka peluang optimalisasi pemanfaatan lahan bagi pembangunan daerah.
Selain aspek hukum, kegiatan ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi antarinstansi. Dengan adanya keterpaduan data antara Pemerintah Kota Pariaman dan Kantor Pertanahan, diharapkan dapat tercipta basis data aset yang akurat dan terintegrasi, yang nantinya akan mendukung perencanaan pembangunan dan pengelolaan ruang yang lebih baik di masa depan.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan, transparansi pengelolaan aset, dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Kantor Pertanahan Kota Pariaman berkomitmen untuk terus hadir sebagai mitra strategis bagi pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Pariaman berharap kolaborasi dengan Pemerintah Kota Pariaman dapat terus terjalin secara erat dan produktif, demi terwujudnya pengelolaan aset yang efisien, terarah, dan bermanfaat luas bagi masyarakat.
