KANTOR PERTANAHAN KOTA PARIAMAN LAKSANAKAN PENGUKURAN TANAH ULAYAT DI LOS LAMBUANG BALAI KURAI TAJI

 

Pariaman – Dalam rangka mendukung upaya penataan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat, Kantor Pertanahan Kota Pariaman melaksanakan kegiatan pengukuran tanah ulayat di wilayah Kecamatan Pariaman Selatan, pada awal Oktober 2025. Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk nyata komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mewujudkan pengelolaan pertanahan yang tertib, berkeadilan, dan berpihak kepada masyarakat adat sebagai pemegang hak ulayat.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Pariaman, Aulia Latif, S.T., M.S.I.Sc., menjelaskan bahwa pelaksanaan pengukuran tanah ulayat ini merupakan langkah penting dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat adat yang telah secara turun-temurun mengelola tanah ulayat di wilayah tersebut.

“Pengukuran tanah ulayat ini bukan hanya sekadar kegiatan teknis, tetapi juga bagian dari tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan hak-hak masyarakat adat diakui dan terlindungi. Kami ingin agar seluruh aset masyarakat adat tercatat dengan baik dalam sistem pertanahan nasional,” ujarnya.

Lebih lanjut, Aulia Latif menambahkan bahwa kegiatan ini juga merupakan bagian dari program strategis nasional ATR/BPN dalam mendukung tertib administrasi pertanahan, serta pencegahan potensi konflik pertanahan yang kerap terjadi di wilayah-wilayah adat. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat adat dapat memperoleh kejelasan batas dan status kepemilikan tanahnya, sehingga tidak terjadi tumpang tindih ataupun sengketa di kemudian hari.

Proses pengukuran dilakukan oleh Tim Pengukuran dari Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Pariaman, yang berkoordinasi langsung dengan pemerintah kecamatan, ninik mamak, serta tokoh masyarakat setempat. Pelibatan unsur adat dalam kegiatan ini menjadi aspek penting dalam memastikan data dan batas wilayah ulayat sesuai dengan kesepakatan bersama serta adat istiadat yang berlaku.

Kegiatan pengukuran ini juga sejalan dengan semangat ATR/BPN untuk menghadirkan layanan pertanahan yang cepat, transparan, dan akuntabel, serta mendukung terwujudnya tertib ruang dan tertib administrasi di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, Kantor Pertanahan Kota Pariaman terus berupaya memperkuat peran masyarakat adat dalam proses pembangunan daerah dengan tetap menghormati nilai-nilai kearifan lokal.

“Kita ingin tanah ulayat tidak hanya menjadi simbol adat, tetapi juga menjadi dasar penguatan ekonomi masyarakat setempat. Dengan adanya pengukuran dan pencatatan resmi, masyarakat memiliki kepastian hukum untuk mengembangkan potensi tanahnya tanpa kehilangan identitas adat yang melekat,” tambah Aulia.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Pariaman berharap masyarakat dapat lebih memahami pentingnya pendataan dan pengukuran tanah secara resmi agar setiap hak atas tanah memiliki nilai hukum yang kuat dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Kota Pariaman.

Sebagai bagian dari upaya digitalisasi layanan, masyarakat juga diimbau untuk memanfaatkan aplikasi “Sentuh Tanahku” dari Kementerian ATR/BPN. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat memantau informasi bidang tanah, status sertipikat, dan berbagai layanan pertanahan lainnya secara mudah dan mandiri.

Kantor Pertanahan Kota Pariaman berkomitmen untuk terus mendukung langkah-langkah strategis pemerintah dalam membangun sistem pertanahan yang profesional, modern, dan berkeadilan, demi terciptanya kesejahteraan dan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk masyarakat adat sebagai bagian penting dari kekayaan budaya bangsa.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama