Kantor Pertanahan Kota Pariaman Dampingi DJKA BP II Padang Laksanakan Pengukuran Batas Tanah Rumaja


Pariaman — Kantor Pertanahan Kota Pariaman melaksanakan pendampingan kegiatan pengukuran batas tanah Rumaja yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Balai Pengelola Kereta Api Wilayah II Padang, Selasa 14 Oktober 2025.


Kegiatan pengukuran ini bertujuan untuk memastikan batas bidang tanah yang digunakan oleh DJKA di wilayah Kota Pariaman agar memiliki kejelasan dan kepastian hukum yang jelas. Pengukuran dilaksanakan secara teliti di lapangan dengan melibatkan petugas teknis dari DJKA serta tim pengukuran dari Kantor Pertanahan Kota Pariaman.


Kepala Kantor Pertanahan Kota Pariaman, Aulia Latif, S.T., M.S.I.Sc., menyampaikan bahwa kegiatan pendampingan ini merupakan bentuk sinergi antara Kementerian ATR/BPN dengan Kementerian Perhubungan melalui DJKA dalam mendukung tertib administrasi pertanahan serta pengamanan aset negara.


“Kami terus berkomitmen untuk mendukung kegiatan pengukuran dan penataan batas tanah yang berkaitan dengan aset negara. Langkah ini penting untuk memberikan kepastian hukum serta mendukung pembangunan infrastruktur transportasi yang berkelanjutan,” ujar Aulia Latif.


Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh bidang tanah yang menjadi aset DJKA dapat terpetakan secara akurat, sehingga pengelolaannya dapat dilakukan secara transparan dan tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Kantor Pertanahan Kota Pariaman akan terus memperkuat kerja sama lintas instansi dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan, tertib hukum, dan tertib penggunaan tanah di wilayah Kota Pariaman.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama