Kemenag Kota Pariaman Jalin Koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kota Pariaman Terkait Pengelolaan dan Sertipikasi Tanah Wakaf

 

Pariaman — Dalam rangka memperkuat sinergi antarinstansi dalam pengelolaan aset keagamaan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pariaman melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kota Pariaman terkait pengelolaan dan pensertipikatan tanah wakaf di wilayah Kota Pariaman, Selasa 14 Oktober 2025.


Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pariaman, H. Rinalfi, yang turut didampingi oleh Kasi Bimas Islam, Khairul Firdau. Kehadiran jajaran Kemenag ini disambut oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pariaman, Aulia Latif, S.T., M.S.I.Sc., beserta tim bidang pengendalian dan penanganan masalah pertanahan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Kemenag juga menyerahkan Buku Kementerian Agama Kota Pariaman Dalam Angka Tahun 2024 kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Pariaman. Buku tersebut berisi data dan informasi terkait kondisi kelembagaan, pendidikan keagamaan, dan potensi wakaf di wilayah Kota Pariaman yang diharapkan dapat menjadi salah satu referensi dalam mendukung proses penataan dan sertipikasi tanah wakaf.

Kegiatan koordinasi ini membahas berbagai langkah strategis dalam pengelolaan tanah wakaf, mulai dari pendataan, verifikasi, hingga pensertipikatan. Langkah ini merupakan upaya bersama untuk memastikan seluruh aset wakaf memiliki kepastian hukum, tertib administrasi, serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pariaman, H. Rinalfi, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan keterbukaan Kantor Pertanahan dalam membantu proses sertipikasi tanah wakaf di Kota Pariaman.

“Kami berharap sinergi ini dapat mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf yang ada di Kota Pariaman. Dengan adanya sertipikat, maka status hukum tanah wakaf menjadi lebih kuat dan aman, serta dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan sosial, pendidikan, dan keagamaan,” ujar H. Rinalfi.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pariaman, Aulia Latif, S.T., M.S.I.Sc., menyampaikan bahwa Kantah Pariaman siap berkolaborasi dengan Kemenag dalam mewujudkan pengelolaan tanah wakaf yang tertib dan terukur.

“Kami sangat mendukung langkah Kemenag dalam memperkuat tata kelola tanah wakaf. Dengan adanya kerja sama dan data yang akurat, kita dapat memastikan setiap aset wakaf memiliki kepastian hukum dan dikelola sesuai dengan peruntukannya,” ungkap Aulia Latif.

Melalui koordinasi ini, diharapkan penataan dan sertipikasi tanah wakaf di Kota Pariaman dapat berjalan lebih efektif. Selain memberikan kepastian hukum bagi nadzir (pengelola wakaf), hal ini juga membuka peluang optimalisasi pemanfaatan tanah wakaf untuk berbagai kegiatan sosial, pendidikan, dan keagamaan yang berkelanjutan.

Langkah kolaboratif antara Kemenag dan BPN ini menjadi wujud nyata komitmen bersama dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan, transparansi pengelolaan aset keagamaan, serta penguatan peran wakaf sebagai instrumen pemberdayaan umat di Kota Pariaman.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama