Pariaman – Kantor Pertanahan Kota Pariaman melaksanakan Rapat Koordinasi dalam rangka menindaklanjuti hasil rapat koordinasi awal yang telah diselenggarakan pada 23 Juli 2025 lalu. Rapat ini digelar pada Selasa, 2 September 2025 pukul 14.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kota Pariaman.
Rapat koordinasi ini dilaksanakan setelah selesainya proses Pelantikan Kepala Dusun Pasir Selatan Desa Pauh Barat, Kecamatan Pariaman Tengah, yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor 25 Tahun 2025 pada tanggal 20 Agustus 2025. SK tersebut kemudian diterima oleh Kantor Pertanahan Kota Pariaman pada 25 Agustus 2025, sehingga proses tahapan dalam rangkaian Program Konsolidasi Tanah Tahun 2025 dapat dilanjutkan sesuai dengan rencana.
Selain membahas kelanjutan tahapan program, rapat ini juga mengagendakan peninjauan data subjek penerima manfaat tanah ulayat dari Koto Pauh di Nagari V Koto Air Pampan. Peninjauan ini merupakan bagian penting untuk memastikan validitas penerima manfaat, yang sebelumnya telah melalui pendampingan lapangan oleh Kepala Dusun Pasir Utara serta mendapatkan persetujuan dari Pj. Kepala Desa Pauh Barat dan Koordinator Niniak Mamak.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Pariaman, Aulia Latif, S.T., M.Si.Sc, dalam sambutannya menyampaikan bahwa koordinasi lintas pihak sangat penting untuk menjaga kelancaran program.
“Konsolidasi tanah bukan hanya sekadar penataan fisik lahan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan keberlanjutan pemanfaatannya bagi masyarakat. Dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, kita berharap program ini dapat berjalan tertib, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi warga,” ujarnya.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, di antaranya perwakilan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, Pemerintah Kota Pariaman, Camat Pariaman Tengah, perangkat Desa Pauh Barat, Ketua KAN V Koto Air Pampan, Koordinator Niniak Mamak, serta jajaran pejabat struktural dan staf Kantor Pertanahan Kota Pariaman.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Pariaman menegaskan kembali komitmennya untuk terus mendorong sinergi antar pemangku kepentingan. Dengan adanya koordinasi yang kuat, diharapkan Program Konsolidasi Tanah Tahun 2025 dapat terlaksana dengan baik, memberikan kepastian hukum, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Kota Pariaman.
