Pariaman – Kantor Pertanahan Kota Pariaman melaksanakan kegiatan peninjauan lapangan dalam rangka pertimbangan teknis pertanahan di Kelurahan Ujung Batung, Kecamatan Pariaman Tengah. Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam pelayanan pertanahan yang bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara data fisik dan data yuridis dengan kondisi riil di lapangan, sehingga setiap pelayanan yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Peninjauan lapangan dilakukan untuk mencermati secara langsung batas, letak, dan penggunaan tanah yang menjadi objek permohonan. Dengan demikian, proses verifikasi tidak hanya bersandar pada dokumen semata, tetapi juga diperkuat dengan hasil pengamatan faktual di lapangan. Langkah ini menjadi bentuk kehati-hatian sekaligus upaya preventif agar tidak terjadi perbedaan data maupun sengketa di kemudian hari.
Kantor Pertanahan Kota Pariaman menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, akurat, dan akuntabel. Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh pelayanan yang tidak hanya cepat, tetapi juga benar-benar memberikan kepastian hukum, sehingga rasa keadilan dan manfaat dapat dirasakan oleh seluruh pihak yang berkepentingan.
Selain aspek teknis, kegiatan peninjauan lapangan juga menjadi ruang koordinasi antara Kantor Pertanahan dengan pemerintah kelurahan, perangkat daerah terkait, serta masyarakat pemohon. Kolaborasi ini penting untuk menyatukan persepsi, memperlancar proses pelayanan, sekaligus memperkuat sinergi dalam menjaga tertib administrasi pertanahan di wilayah Kota Pariaman.
Ini merupakan peninjauan lapangan merupakan bagian integral dari proses pelayanan. Upaya semaksimal mungkin agar setiap permohonan masyarakat dapat ditangani secara profesional, sesuai ketentuan yang berlaku, dan berorientasi pada kepastian hukum. Dengan adanya peninjauan langsung, maka setiap data yang masuk akan memiliki dasar yang jelas, sehingga dapat meminimalisir terjadinya permasalahan di kemudian hari.
Kantor Pertanahan Kota Pariaman akan terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik, baik melalui inovasi layanan maupun peningkatan akurasi data. Hal ini sejalan dengan misi Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat, menjamin kepastian hukum, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Dengan terlaksananya kegiatan peninjauan lapangan di Kelurahan Ujung Batung ini, diharapkan kualitas pelayanan pertanahan di Kota Pariaman dapat terus meningkat. Kehadiran negara melalui Kantor Pertanahan tidak hanya menjadi sarana administrasi semata, tetapi juga menjadi pilar penting dalam memberikan jaminan dan perlindungan hukum atas tanah bagi seluruh masyarakat
