Pariaman – Dalam rangka mendukung proses penyelesaian sengketa pertanahan yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Pariaman, Kantor Pertanahan Kota Pariaman turut mendampingi pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (PS) untuk Perkara Perdata Nomor 15/Pdt.G/2025/PN.Pmn yang dilaksanakan pada hari Senin (tanggal sesuai pelaksanaan), bertempat di Desa Talago Sarik, Kecamatan Pariaman Timur.
Pemeriksaan setempat ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses peradilan perdata yang dilakukan oleh majelis hakim guna memperoleh informasi langsung mengenai objek perkara di lokasi. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan keberadaan, batas-batas, kondisi fisik, dan status kepemilikan atas bidang tanah yang disengketakan, serta mencocokkan antara alat bukti tertulis yang diajukan oleh para pihak dengan kondisi di lapangan.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Pariaman yang didampingi Panitera dan perwakilan dari kedua belah pihak yang bersengketa. Tim dari Kantor Pertanahan Kota Pariaman hadir untuk memberikan dukungan teknis, khususnya dalam hal identifikasi objek tanah berdasarkan data yuridis dan fisik yang tercatat dalam sistem pertanahan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Pariaman, Bapak Aulia Latif, S.T., M.S.I.Sc., menyampaikan bahwa pendampingan dalam kegiatan Pemeriksaan Setempat merupakan bentuk tanggung jawab dan kontribusi nyata dari Kantor Pertanahan dalam mendukung penegakan hukum di bidang pertanahan. "Kami hadir untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan berjalan secara objektif, dan seluruh data yang dibutuhkan oleh majelis hakim dapat disajikan secara akurat dan sesuai dengan kondisi sebenarnya," ujarnya.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa sinergi antara institusi peradilan dengan instansi pertanahan sangat penting, khususnya dalam upaya menciptakan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah masyarakat. Kantor Pertanahan, dalam hal ini, bertugas menyediakan data dan informasi pertanahan yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan untuk membantu pengambilan keputusan oleh pengadilan.
Pemeriksaan di lokasi berlangsung dengan tertib dan lancar, disertai penjelasan teknis dari petugas Kantor Pertanahan mengenai peta bidang, letak tanah, serta dokumen pendukung lain yang relevan. Kegiatan ini turut disaksikan oleh unsur perangkat desa setempat guna menjamin transparansi proses dan meminimalisir potensi konflik di kemudian hari.
Melalui pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan proses persidangan perkara perdata yang tengah berlangsung dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh dan menyeluruh terkait objek sengketa. Kantor Pertanahan Kota Pariaman berkomitmen untuk terus bersinergi dengan lembaga peradilan dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang berintegritas, profesional, dan berpihak pada kepastian hukum.