Pariaman,18 Juli 2025 – Dalam upaya mendorong tertib administrasi pertanahan dan memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat hukum adat, Kantor Pertanahan Kota Pariaman menggelar rapat koordinasi terkait pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat yang dilaksanakan di Aula Kantor Pertanahan Kota Pariaman.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pariaman, Bapak Aulia Latif, S.T., M.S.I.Sc., dan dihadiri oleh para Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) dari berbagai wilayah di Kota Pariaman, yakni KAN Pasar Pariaman, KAN IV Angkek Padusunan, KAN IV Koto Sei Rotan, KAN V Koto Air Pampam, KAN Tungkal, serta KAN Kurai Taji. Para tokoh adat tersebut hadir sebagai representasi masyarakat hukum adat yang memiliki peran penting dalam pengelolaan dan pelestarian tanah ulayat di wilayah masing-masing.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor menekankan bahwa pendaftaran tanah ulayat merupakan bagian dari strategi nasional Reforma Agraria dan penataan akses terhadap tanah yang adil dan merata. Pendaftaran ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak komunal masyarakat adat, tetapi juga menjadi langkah penting dalam menjaga warisan budaya serta mendorong pemanfaatan tanah secara berkelanjutan.
"Tanah ulayat bukan hanya soal hak atas tanah, tetapi juga soal identitas, sejarah, dan kearifan lokal masyarakat adat. Melalui pengadministrasian dan pendaftaran yang baik, kita membantu menjaga dan mengamankan hak-hak tersebut secara legal dan berkelanjutan. Kantor Pertanahan membuka ruang seluas-luasnya untuk kolaborasi dan dialog bersama para tokoh adat agar proses ini berjalan sesuai nilai-nilai adat dan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Aulia Latif dalam arahannya.
Dalam rapat tersebut, dibahas sejumlah poin penting terkait mekanisme, tahapan, dan dokumen yang dibutuhkan dalam proses pengadministrasian tanah ulayat. Termasuk di dalamnya perlunya identifikasi subyek dan obyek hak ulayat, pemetaan partisipatif wilayah adat, serta penyesuaian data adat dengan sistem pertanahan nasional. Kantor Pertanahan juga menyampaikan komitmennya untuk memberikan pendampingan teknis dan administratif bagi KAN dalam rangka mempersiapkan kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk proses pendaftaran.
Diskusi berjalan aktif dan konstruktif, di mana para Ketua KAN menyampaikan aspirasi, pertanyaan, serta tantangan yang dihadapi masyarakat adat dalam proses pendaftaran tanah ulayat. Beberapa di antaranya menyangkut perlunya pengakuan yang sejalan antara hukum adat dan regulasi negara, penguatan kapasitas internal KAN, serta pentingnya koordinasi lintas instansi dalam pelaksanaan di lapangan.
Kegiatan ini menjadi salah satu langkah awal yang penting dalam membangun sinergi antara Kantor Pertanahan dengan lembaga-lembaga adat di Kota Pariaman. Pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat diharapkan tidak hanya memberikan legalitas, tetapi juga memperkuat kedudukan masyarakat adat sebagai subjek hukum yang sah dalam sistem pertanahan nasional.
Ke depan, Kantor Pertanahan Kota Pariaman akan terus menjalin komunikasi intensif dengan KAN dan pemangku kepentingan lainnya, guna memastikan bahwa proses ini berjalan secara inklusif, transparan, dan berkeadilan. Diharapkan dengan adanya kerja sama yang solid, pendaftaran tanah ulayat di Kota Pariaman dapat menjadi model pelaksanaan pengakuan hak komunal yang berpihak pada masyarakat dan selaras dengan semangat Reforma Agraria nasional.