Punya Tanah Tapi Belum Bersertipikat? Manfaatkan Program PTSL 2026


Pariaman – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 kembali dilaksanakan sebagai langkah percepatan pendaftaran tanah masyarakat dengan penetapan lokasi yang di pilih berdasarkan besarnya potens tanah yang belum di sertipikatkan. Program ini menjadi kesempatan bagi warga yang memiliki tanah namun belum bersertipikat untuk segera memperoleh kepastian dan perlindungan hukum.


Melalui Kantor Pertanahan Kota Pariaman, pelaksanaan PTSL 2026 difokuskan pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai lokasi kegiatan tahun anggaran berjalan.


Kepala Kantor Pertanahan Kota Pariaman, Aulia Latif, menyampaikan bahwa sertipikat tanah merupakan bukti kepemilikan yang sah dan memiliki kekuatan hukum tetap.


“Melalui Program PTSL 2026, kami mengajak masyarakat untuk segera mendaftarkan tanahnya. Sertipikat tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mencegah potensi sengketa serta meningkatkan nilai ekonomi tanah,” ujarnya.


Selain datang langsung ke Kantor Pertanahan, masyarakat juga dapat berkoordinasi dengan Kantor Desa atau Lurah setempat untuk memperoleh informasi terkait persyaratan yang harus dipenuhi untuk syarat PTSL 2026


Peran aktif pemerintah desa/kelurahan sangat penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan PTSL, mulai dari pendataan awal hingga pendampingan masyarakat selama proses berlangsung.


Dengan sinergi antara Kantor Pertanahan dan pemerintah desa/kelurahan, diharapkan seluruh bidang tanah di Kota Pariaman dapat terdaftar secara lengkap dan tertib administrasi.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama