Dalam rangka memastikan tertibnya pemanfaatan ruang dan kesesuaian rencana kegiatan usaha dengan ketentuan tata ruang yang berlaku, Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kota Pariaman melaksanakan peninjauan lapang terhadap permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berusaha untuk Perumahan Abbad Regency yang diajukan oleh PT. Karya Abbad Perkasa.
Kegiatan peninjauan lapang tersebut dilaksanakan di Desa Pauh Timur, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman, sebagai bagian dari tahapan penting dalam proses penerbitan PKKPR Berusaha. Peninjauan ini bertujuan untuk memastikan bahwa rencana pembangunan perumahan yang diajukan telah sesuai dengan kondisi eksisting di lapangan serta selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku.
Tim dari Seksi Penataan dan Pemberdayaan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap lokasi yang dimohonkan. Beberapa aspek yang menjadi fokus dalam peninjauan antara lain verifikasi titik koordinat dan batas-batas bidang tanah, kesesuaian luas area rencana pemanfaatan ruang, aksesibilitas lokasi, serta kondisi fisik dan lingkungan di sekitar area yang direncanakan untuk pembangunan perumahan. Hal ini penting untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih pemanfaatan ruang maupun potensi permasalahan di kemudian hari.
Selain itu, tim juga melakukan identifikasi terhadap kondisi lingkungan sekitar, termasuk keberadaan fasilitas umum, jaringan jalan, drainase, serta potensi dampak terhadap kawasan di sekitarnya. Peninjauan lapang ini menjadi instrumen penting dalam memberikan gambaran objektif mengenai kelayakan lokasi berdasarkan aspek tata ruang dan pertimbangan teknis lainnya.
PKKPR Berusaha sendiri merupakan salah satu persyaratan dasar bagi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha, khususnya yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang. Oleh karena itu, setiap permohonan harus melalui tahapan verifikasi administrasi dan teknis, termasuk peninjauan langsung ke lapangan, guna menjamin bahwa rencana kegiatan tidak bertentangan dengan kebijakan tata ruang serta tetap memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Melalui pelaksanaan peninjauan lapang ini, Kantor Pertanahan Kota Pariaman menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pertanahan dan penataan ruang yang profesional, transparan, dan akuntabel. Proses yang dilakukan tidak hanya berorientasi pada percepatan pelayanan perizinan, tetapi juga memastikan bahwa setiap rencana pembangunan memberikan manfaat bagi masyarakat serta tidak mengabaikan aspek perlindungan lingkungan.
Diharapkan, dengan dilaksanakannya tahapan ini, proses permohonan PKKPR Berusaha untuk Perumahan Abbad Regency dapat berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya mendukung pertumbuhan sektor properti di Kota Pariaman secara terarah, tertib, dan berkelanjutan, sejalan dengan visi pembangunan daerah yang memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan investasi dan kepentingan masyarakat luas.
