Optimalkan PTSL 2026, BPN Kota Pariaman Sesuaikan Penlok PTSL 2026 Lebih Tepat Sasaran


Pariaman – Dalam rangka memastikan pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 berjalan optimal, Kantor Pertanahan Kota Pariaman melakukan penyesuaian terhadap Penetapan Lokasi (Penlok) PTSL 2026. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya perencanaan yang matang agar pelaksanaan program dapat lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.


Penyesuaian penlok tersebut dilakukan melalui pembahasan internal dengan mempertimbangkan berbagai faktor strategis, seperti jumlah bidang tanah yang belum terdaftar, kesiapan desa atau kelurahan, serta potensi keberhasilan pelaksanaan kegiatan di lapangan. Dengan pendekatan berbasis data ini, Kantor Pertanahan Kota Pariaman berupaya memastikan bahwa wilayah yang ditetapkan sebagai lokasi PTSL benar-benar memiliki kebutuhan dan potensi yang tinggi untuk dilakukan pendaftaran tanah.


Kepala Kantor Pertanahan Kota Pariaman, Aulia Latif, menyampaikan bahwa penyesuaian penlok merupakan bagian penting dari strategi optimalisasi program PTSL agar pelaksanaannya lebih efektif dan berdampak langsung bagi masyarakat.


“Melalui penyesuaian penlok PTSL 2026 ini, kami ingin memastikan bahwa program benar-benar menjangkau masyarakat yang masih memiliki tanah namun belum bersertipikat. Dengan demikian, tujuan utama PTSL untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah dapat tercapai secara lebih optimal,” ujarnya.


Selain itu, penyesuaian penlok juga menjadi langkah untuk memaksimalkan koordinasi dengan pemerintah desa dan perangkat setempat yang nantinya akan berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan kegiatan PTSL di lapangan.


Program PTSL merupakan salah satu program prioritas nasional yang bertujuan mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Melalui program ini, masyarakat dapat memperoleh sertipikat tanah secara lebih mudah dan terjangkau, sekaligus memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan tanah.


Dengan adanya penyesuaian penlok ini, Kantor Pertanahan Kota Pariaman berharap pelaksanaan PTSL Tahun 2026 dapat berjalan lebih terarah, efektif, serta mampu menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan layanan pendaftaran tanah. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kota Pariaman dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama