PTSL 2026 Hadir Kembali di Kota Pariaman, Empat Kecamatan Resmi Jadi Lokasi Penetapan


Kabar baik bagi masyarakat Kota Pariaman. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 kembali hadir sebagai upaya percepatan pendaftaran tanah dan pemberian kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.


Melalui penetapan lokasi yang telah ditentukan, pelaksanaan PTSL 2026 akan menjangkau empat kecamatan di wilayah Kota Pariaman, yaitu:


📍 Kecamatan Pariaman Timur

📍 Kecamatan Pariaman Utara

📍 Kecamatan Pariaman Selatan

📍 Kecamatan Pariaman Tengah


Program PTSL merupakan kegiatan pendaftaran tanah pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi seluruh objek tanah dalam satu wilayah desa/kelurahan. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak tanah masyarakat, sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan.


Dengan hadirnya PTSL 2026, masyarakat di empat kecamatan tersebut diimbau untuk segera melengkapi berkas persyaratan yang dibutuhkan, seperti identitas diri, alas hak tanah, serta dokumen pendukung lainnya. Kelengkapan berkas akan mempercepat proses pengukuran, penelitian data yuridis, hingga penerbitan sertipikat.


Pelaksanaan PTSL melibatkan berbagai tahapan, mulai dari sosialisasi kepada masyarakat, pengumpulan data fisik dan yuridis, pengukuran bidang tanah, hingga penerbitan sertipikat. Seluruh proses dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Program ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka peluang peningkatan nilai ekonomi tanah. Sertipikat tanah dapat dimanfaatkan sebagai jaminan untuk akses permodalan usaha, mendukung pengembangan ekonomi keluarga, serta meminimalisir potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.


Antusiasme dan partisipasi aktif masyarakat menjadi faktor penting dalam menyukseskan PTSL 2026. Dengan kerja sama yang baik antara petugas dan warga, diharapkan seluruh target pendaftaran tanah di Kota Pariaman dapat tercapai secara optimal.


Melalui Program PTSL 2026, mari bersama-sama wujudkan tertib administrasi pertanahan dan pastikan tanah yang dimiliki telah terdaftar serta bersertipikat resmi. Segera lengkapi berkasmu dan manfaatkan kesempatan ini untuk mengurus sertipikat tanah melalui Program PTSL 2026.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama