Kantor Pertanahan Kota Pariaman melaksanakan pembahasan internal sebagai bagian dari persiapan dan penyusunan langkah strategis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026, khususnya dalam rangka penetapan lokasi PTSL 2026. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses perencanaan PTSL dapat berjalan secara terarah, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembahasan internal ini melibatkan jajaran Kantor Pertanahan Kota Pariaman dengan fokus pada evaluasi pelaksanaan PTSL tahun-tahun sebelumnya serta identifikasi potensi lokasi yang akan menjadi sasaran PTSL pada tahun 2026. Evaluasi tersebut menjadi dasar penting dalam menentukan lokasi yang dinilai siap dari segi administrasi, teknis, maupun dukungan pelaksanaan.
Dalam kegiatan ini, dilakukan pemetaan awal terhadap wilayah yang berpotensi ditetapkan sebagai lokasi PTSL 2026. Pemetaan tersebut mempertimbangkan jumlah bidang tanah yang belum terdaftar, kondisi data pertanahan, serta potensi kendala yang mungkin dihadapi dalam pelaksanaan di lapangan. Penetapan lokasi PTSL secara tepat diharapkan mampu mendukung kelancaran kegiatan serta meningkatkan kualitas hasil pelaksanaan PTSL.
Selain itu, pembahasan internal juga mencakup penyusunan strategi pelaksanaan PTSL TA 2026, termasuk perencanaan tahapan kegiatan, pengaturan sumber daya, serta pembagian peran antar unit kerja di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Pariaman. Perencanaan yang matang sejak awal menjadi kunci untuk meminimalkan hambatan dan mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat.
Melalui persiapan dan langkah strategis ini, Kantor Pertanahan Kota Pariaman menegaskan komitmennya dalam menyukseskan pelaksanaan PTSL TA 2026. Penetapan lokasi PTSL 2026 diharapkan dapat menjadi landasan kuat dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan.
