Kantor Pertanahan Kota Pariaman Laksanakan Peninjauan Lapangan PTP untuk KKPR Non Berusaha di Desa Talago Sarik


Kantor Pertanahan Kota Pariaman melaksanakan kegiatan Peninjauan Lapangan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) dalam rangka pelayanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Non Berusaha di Desa Talago Sarik.


Kegiatan peninjauan lapangan ini merupakan tahapan penting dalam proses penerbitan KKPR Non Berusaha, yang bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara rencana pemanfaatan ruang dengan kondisi faktual di lapangan. Melalui PTP, Kantor Pertanahan melakukan verifikasi langsung terhadap letak, batas, kondisi fisik tanah, serta kesesuaian pemanfaatannya dengan rencana tata ruang yang berlaku.


Petugas Kantor Pertanahan Kota Pariaman turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan data yuridis dan fisik, sekaligus mencocokkan informasi administrasi dengan kondisi nyata di lapangan. Langkah ini dilakukan agar rekomendasi teknis yang diberikan benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.


Pelaksanaan PTP ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian dan kejelasan dalam proses pelayanan KKPR Non Berusaha, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan ruang secara tertib, sesuai aturan, dan berkelanjutan. Dengan adanya peninjauan langsung, potensi permasalahan di kemudian hari dapat diminimalisir sejak awal.


Kantor Pertanahan Kota Pariaman terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan dan tata ruang yang profesional, transparan, dan tepat sasaran. Peninjauan lapangan PTP ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan di wilayah Kota Pariaman.


Melalui kegiatan ini, diharapkan proses pelayanan KKPR Non Berusaha di Desa Talago Sarik dapat berjalan lancar serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama