Pariaman, 06 Januari, Kantor Pertanahan Kota Pariaman menyelenggarakan kegiatan audiensi strategis yang membahas secara intensif isu Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di wilayah Kota Pariaman. Kegiatan yang berlangsung secara dialogis ini melibatkan pemangku kepentingan lintas sektor, termasuk perwakilan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, akademisi, dan pelaku pertanian.
Kegiatan audiensi ini digelar dalam rangka memperkuat perlindungan lahan pertanian produktif, menyamakan persepsi mengenai pengelolaan LSD, serta membahas langkah-langkah konkret untuk mencegah alih fungsi lahan sawah yang tidak terkendali.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pariaman, Aulia Latif, S.T., M.S.I.Sc, menegaskan bahwa Lahan Sawah yang Dilindungi merupakan komponen penting dalam mendukung ketahanan pangan, menjaga keseimbangan ekologis, dan mewujudkan keadilan sosial di tingkat lokal.
“Lahan sawah yang dilindungi bukan sekadar ruang produksi pertanian, tetapi juga aset strategis yang berdampak langsung pada ekonomi dan keberlanjutan lingkungan komunitas kita. Kita harus bersama-sama menjaga dan mengelolanya dengan penuh tanggung jawab,” ujar Aulia Latif di depan para peserta audiensi.
Audiensi tersebut mencakup sejumlah materi pokok pembahasan, antara lain:
-Evaluasi kondisi eksisting LSD di Kota Pariaman;
-Sinkronisasi data pertanahan dan peta LSD dengan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR);
Dalam sesi diskusi, berbagai pemangku kepentingan menyampaikan perspektif dan rekomendasi yang konstruktif. Perwakilan pemerintah daerah menyatakan dukungan penuh terhadap upaya perlindungan LSD, khususnya dalam pencegahan alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan tujuan pembangunan berkelanjutan.
Kantor Pertanahan Kota Pariaman berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil audiensi ini melalui langkah-langkah strategis, termasuk pemutakhiran data pertanahan, peningkatan koordinasi yang berpihak pada keberlanjutan lahan sawah.
