Pariaman – Dalam rangka memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa terhambat oleh waktu libur, Kantor Pertanahan Kota Pariaman tetap membuka layanan pertanahan pada peringatan Hari Libur Tahun Baru 2026, Kamis (1/1/2026). Kebijakan ini merupakan wujud nyata komitmen Kantor Pertanahan Kota Pariaman dalam memberikan pelayanan terbaik serta menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakat di bidang pertanahan secara berkelanjutan.
Pembukaan layanan pada hari libur nasional ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik yang berorientasi pada kepuasan masyarakat. Meskipun bertepatan dengan momentum pergantian tahun, masyarakat tetap dapat mengakses berbagai jenis layanan pertanahan dengan tertib, aman, dan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seluruh proses pelayanan dilaksanakan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, ketepatan, serta kepastian hukum.
Pelaksanaan layanan tersebut didukung oleh kehadiran petugas yang telah ditugaskan secara khusus dan memiliki kompetensi sesuai bidangnya. Para petugas hadir dengan semangat pengabdian tinggi serta siap melayani masyarakat secara ramah, profesional, dan penuh tanggung jawab. Hal ini mencerminkan dedikasi aparatur pertanahan dalam memberikan pelayanan prima tanpa mengurangi kualitas layanan meskipun dilaksanakan di luar hari kerja reguler.
Langkah strategis ini juga menunjukkan respons Kantor Pertanahan Kota Pariaman terhadap kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis, khususnya bagi pemohon layanan yang membutuhkan kepastian dan kecepatan penyelesaian urusan pertanahan. Dengan tetap dibukanya layanan pada hari libur Tahun Baru, masyarakat diharapkan tidak perlu menunda pengurusan layanan pertanahan dan dapat memperoleh kepastian layanan secara tepat waktu.
Selain memberikan kemudahan akses layanan, pembukaan layanan pertanahan pada hari libur ini turut memperkuat citra positif pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Kantor Pertanahan Kota Pariaman terus berupaya menghadirkan layanan yang responsif, adaptif, dan inovatif seiring dengan perkembangan kebutuhan masyarakat serta tuntutan reformasi birokrasi.
Kantor Pertanahan Kota Pariaman meyakini bahwa pelayanan publik yang berkualitas tidak hanya diukur dari kecepatan dan ketepatan, tetapi juga dari komitmen aparatur dalam melayani masyarakat dengan sepenuh hati. Oleh karena itu, semangat pengabdian tidak dibatasi oleh waktu maupun hari kerja, melainkan dilandasi oleh tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.
Ke depan, Kantor Pertanahan Kota Pariaman akan terus berkomitmen untuk meningkatkan mutu pelayanan pertanahan melalui berbagai inovasi dan terobosan pelayanan, baik dari sisi waktu layanan, kemudahan akses, maupun kualitas sumber daya manusia. Upaya ini diharapkan mampu mendukung terwujudnya pelayanan publik yang optimal, transparan, dan berkeadilan, serta semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan.
Tags:
BPN
