Pariaman – Kantor Pertanahan Kota Pariaman turut berpartisipasi dalam kegiatan penyerahan sertipikat wakaf yang dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Kementerian Agama. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antarinstansi serta mendorong percepatan legalisasi tanah wakaf sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan.
Keikutsertaan Kantor Pertanahan Kota Pariaman dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen dalam mendukung program strategis pemerintah di bidang pertanahan, khususnya percepatan sertipikasi tanah wakaf. Sertipikat wakaf memiliki peran penting dalam melindungi aset wakaf dari potensi sengketa, penyalahgunaan, maupun alih fungsi yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Dalam kegiatan penyerahan sertipikat wakaf ini, sertipikat diserahkan kepada nazhir atau pengelola wakaf sebagai bukti sah kepemilikan dan pengelolaan tanah wakaf sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyerahan sertipikat tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi pengelola wakaf serta masyarakat penerima manfaat.
Kantor Pertanahan Kota Pariaman secara aktif mendukung pelaksanaan sertipikasi tanah wakaf melalui koordinasi dan kolaborasi dengan Kementerian Agama, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait lainnya. Sinergi ini menjadi kunci dalam mempercepat proses pendaftaran tanah wakaf dan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Melalui momentum peringatan Hari Kementerian Agama, kegiatan penyerahan sertipikat wakaf ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga menjadi pengingat pentingnya peran negara dalam menjamin perlindungan hukum atas aset keagamaan. Kantor Pertanahan Kota Pariaman berkomitmen untuk terus memberikan dukungan penuh terhadap program sertipikasi wakaf sebagai bagian dari pelayanan pertanahan yang inklusif dan berkeadilan.
Ke depan, Kantor Pertanahan Kota Pariaman akan terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat dan pengelola wakaf mengenai pentingnya pendaftaran tanah wakaf. Dengan adanya sertipikat wakaf, diharapkan pemanfaatan aset wakaf dapat berjalan secara optimal, berkelanjutan, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan umat dan masyarakat luas.
Tags:
BPN
