Kantor Pertanahan Kota Pariaman Raih Penghargaan Layanan Quick Wins


Kantor Pertanahan Kota Pariaman berhasil meraih penghargaan dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat atas keberhasilannya dalam mengimplementasikan Layanan Quick Wins BPN (ATR/BPN) secara konsisten dan berdampak nyata bagi masyarakat. Penghargaan ini diberikan kepada satuan kerja yang dinilai mampu menghadirkan pelayanan pertanahan yang cepat, efisien, dan transparan melalui pelaksanaan 7 Layanan Prioritas (LANTAS).


Layanan Quick Wins BPN (ATR/BPN) merupakan program strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang berfokus pada percepatan pelayanan serta peningkatan kualitas layanan publik. Melalui program ini, Kantor Pertanahan didorong untuk memberikan kepastian waktu, kemudahan prosedur, dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.


Kepala Kantor Pertanahan Kota Pariaman, Aulia Latif, S.T., M.S.I.Sc., menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan hasil dari komitmen seluruh jajaran dalam menjalankan reformasi pelayanan.

“Implementasi 7 Layanan Prioritas menjadi panduan utama kami dalam memperbaiki kualitas layanan. Setiap layanan dirancang agar lebih cepat, terukur, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” ungkapnya.


Adapun 7 Layanan Prioritas (LANTAS) yang menjadi fokus dalam program Layanan Quick Wins BPN (ATR/BPN) meliputi:


Layanan Sertipikat Tanah Hilang

Pelayanan penerbitan sertipikat pengganti bagi sertipikat yang hilang, rusak, atau musnah dengan prosedur yang lebih sederhana dan waktu penyelesaian yang terukur.


Layanan Peralihan Hak karena Jual Beli

Pelayanan balik nama sertipikat akibat jual beli yang dipercepat dengan alur yang jelas, sehingga memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak baru.


Layanan Hak Tanggungan

Pelayanan pendaftaran, roya, dan peralihan Hak Tanggungan yang dilaksanakan secara tertib dan transparan untuk mendukung kepastian hukum di bidang pembiayaan dan perbankan.


Layanan Pengecekan Sertipikat

Pelayanan pengecekan data yuridis dan fisik sertipikat untuk memastikan keabsahan data sebelum dilakukan transaksi pertanahan.


Layanan Perubahan Hak

Pelayanan perubahan jenis hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dilaksanakan dengan prosedur yang jelas dan waktu layanan yang pasti.


Layanan Pemeliharaan Data Pertanahan

Pelayanan pembaruan data pertanahan akibat perubahan fisik maupun yuridis bidang tanah guna menjaga keakuratan dan validitas data pertanahan.


Layanan Pemecahan, Penggabungan, dan Pengukuran Tanah

Pelayanan teknis pertanahan yang mendukung kebutuhan masyarakat dan pembangunan, dilaksanakan dengan standar operasional yang terukur dan profesional.


Melalui optimalisasi 7 LANTAS tersebut, Kantor Pertanahan Kota Pariaman melakukan berbagai perbaikan, mulai dari penyederhanaan prosedur, pemanfaatan sistem elektronik, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia. Hasilnya, pelayanan menjadi lebih cepat, transparan, serta memberikan kepastian bagi masyarakat.


Penghargaan dari Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat ini menjadi bukti nyata bahwa pelaksanaan Layanan Quick Wins BPN (ATR/BPN) di Kantor Pertanahan Kota Pariaman telah berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Selain itu, capaian ini juga menjadi motivasi untuk terus melakukan inovasi dan perbaikan berkelanjutan.


Kantor Pertanahan Kota Pariaman berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan pertanahan dan menjaga kepercayaan publik melalui penerapan prinsip pelayanan yang profesional, modern, dan berintegritas, sejalan dengan visi Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang berkeadilan dan berorientasi pada masyarakat.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama