Kantor Pertanahan Kota Pariaman Dorong Peralihan Sertipikat Analog ke E-Sertipikat


Dalam rangka mewujudkan pelayanan pertanahan yang semakin prima, efektif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi, Kantor Pertanahan Kota Pariaman terus melakukan perbaikan layanan melalui optimalisasi alih media Sertipikat Hak Atas Tanah dari sertipikat analog menjadi E-Sertipikat. Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi digital layanan publik yang diinisiasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).


Perubahan dari sistem konvensional ke sistem elektronik dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan pelayanan yang lebih cepat, aman, serta mampu menjawab ekspektasi masyarakat terhadap kepastian hukum atas tanah. Sertipikat analog yang selama ini berbentuk fisik memiliki sejumlah keterbatasan, antara lain rentan terhadap kerusakan, kehilangan, serta membutuhkan ruang penyimpanan arsip yang besar. Melalui E-Sertipikat, seluruh data pertanahan terdokumentasi secara elektronik, tersimpan dalam sistem terintegrasi, dan dapat diakses secara aman oleh petugas berwenang.



“Transformasi ke E-Sertipikat bukan sekadar perubahan bentuk dokumen, tetapi juga perubahan cara kerja pelayanan. Dengan sistem elektronik, proses menjadi lebih tertib, transparan, dan akuntabel, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan yang lebih cepat dan pasti,” ungkapnya.


Dari sisi pelayanan publik, penerapan E-Sertipikat memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat. Proses permohonan alih media dilakukan melalui layanan resmi di Kantor Pertanahan Kota Pariaman dengan persyaratan yang jelas dan alur pelayanan yang terukur. Masyarakat juga memperoleh kepastian terkait status permohonan karena setiap tahapan tercatat dalam sistem elektronik. Selain itu, hasil layanan berupa salinan cetak E-Sertipikat dilengkapi dengan QR Code dan fitur keamanan, sehingga keabsahan data dapat diverifikasi secara elektronik.


Perbaikan layanan ini turut berdampak pada peningkatan kinerja internal Kantor Pertanahan Kota Pariaman. Penataan arsip pertanahan menjadi lebih rapi dan efisien karena berkurangnya ketergantungan pada dokumen fisik. Data pertanahan yang telah berbasis elektronik juga mendukung percepatan penyediaan data siap elektronik, yang menjadi fondasi penting dalam pelaksanaan layanan lanjutan seperti peralihan hak, roya, pemecahan, penggabungan, serta pemeliharaan data pertanahan lainnya.


Selain itu, penerapan E-Sertipikat berkontribusi dalam meminimalisir potensi sengketa pertanahan. Dengan data yang tercatat secara digital dan terintegrasi, riwayat bidang tanah dapat ditelusuri dengan lebih akurat. Hal ini memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pemegang hak serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan.


Kantor Pertanahan Kota Pariaman juga secara aktif melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai manfaat dan mekanisme E-Sertipikat. Sosialisasi dilakukan baik melalui pelayanan langsung di loket, kegiatan koordinasi dengan pemerintah daerah, maupun melalui media informasi resmi. Langkah ini bertujuan agar masyarakat memahami bahwa E-Sertipikat memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertipikat analog dan justru memberikan tingkat keamanan yang lebih tinggi.


Melalui perbaikan layanan berbasis digital ini, Kantor Pertanahan Kota Pariaman berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sejalan dengan prinsip pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, dan berkeadilan. Optimalisasi alih media sertipikat analog ke E-Sertipikat diharapkan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan layanan pertanahan yang modern serta mendukung pembangunan dan penataan pertanahan yang berkelanjutan di Kota Pariaman.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama