Pariaman – Kantor Pertanahan Kota Pariaman melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah/janji bagi pemilik Sertipikat Hak Atas Tanah yang dinyatakan hilang, tercecer, atau mengalami kerusakan. Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dan bersifat wajib dalam proses penerbitan sertipikat pengganti, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
Pengambilan sumpah/janji dilaksanakan secara langsung di Kantor Pertanahan Kota Pariaman dan dipimpin oleh Pejabat Kantor Pertanahan yang berwenang. Dalam kesempatan tersebut, pemilik hak atas tanah mengucapkan sumpah/janji sebagai pernyataan resmi bahwa sertipikat yang dimohonkan penggantinya benar dalam kondisi hilang, tercecer, atau rusak, serta tidak berada dalam penguasaan pihak lain.
Melalui sumpah/janji yang diucapkan, pemilik hak juga menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab secara hukum dan berkomitmen untuk mengembalikan sertipikat lama kepada Kantor Pertanahan apabila di kemudian hari ditemukan. Pernyataan ini menjadi dasar penting dalam menjamin keabsahan proses administrasi serta mencegah terjadinya penyalahgunaan dokumen pertanahan yang berpotensi menimbulkan sengketa.
Kegiatan pengambilan sumpah/janji ini tidak hanya bersifat administratif, namun juga merupakan bentuk penegasan tanggung jawab hukum bagi pemilik hak atas tanah. Prosedur tersebut dilaksanakan sebagai upaya menjaga tertib administrasi pertanahan, meningkatkan akurasi data pertanahan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penguasaan dan pemanfaatan tanahnya.
Kantor Pertanahan Kota Pariaman memastikan bahwa seluruh tahapan penerbitan sertipikat pengganti dilaksanakan sesuai dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas. Setiap permohonan diverifikasi secara cermat, mulai dari pemeriksaan data yuridis dan fisik, pengumuman di media, hingga pengambilan sumpah/janji sebagai bagian dari penguatan legalitas dokumen.
Dengan adanya prosedur ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga dan mengamankan dokumen pertanahan, serta mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku apabila terjadi kehilangan atau kerusakan sertipikat. Kantor Pertanahan juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar lebih tertib administrasi dan proaktif dalam mengurus hak atas tanahnya.
Kegiatan pengambilan sumpah/janji sertipikat hilang ini merupakan wujud nyata komitmen Kantor Pertanahan Kota Pariaman dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepastian hukum. Melalui pelayanan yang prima dan sesuai regulasi, Kantor Pertanahan Kota Pariaman berupaya memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat dalam setiap proses layanan pertanahan.
Kantor Pertanahan Kota Pariaman senantiasa berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menjunjung tinggi nilai melayani, profesional, dan terpercaya, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan transformasi layanan pertanahan yang dicanangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
