Konsolidasi Tanah merupakan salah satu instrumen penting dalam reforma agraria yang dilaksanakan melalui pendekatan partisipatif dengan melibatkan masyarakat sebagai subjek utama. Program ini bertujuan untuk menata kembali bidang-bidang tanah agar lebih tertib, meningkatkan aksesibilitas kawasan, serta mendukung perencanaan tata ruang dan pembangunan wilayah.
Selama pelaksanaan kegiatan, Kantor Pertanahan Kota Pariaman melaksanakan seluruh tahapan Konsolidasi Tanah secara menyeluruh, mulai dari sosialisasi kepada masyarakat, pendataan dan inventarisasi subjek dan objek tanah, pengukuran dan pemetaan bidang tanah, penataan ulang bidang tanah melalui musyawarah peserta, hingga penerbitan sertipikat hak atas tanah hasil Konsolidasi Tanah.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Pariaman menyampaikan bahwa keberhasilan penyelesaian Konsolidasi Tanah ini tidak terlepas dari sinergi antara Kantor Pertanahan, pemerintah daerah, perangkat kelurahan/desa, serta partisipasi aktif masyarakat. Kehadiran pimpinan yang turun langsung ke kantor menjadi motivasi tersendiri bagi jajaran pegawai untuk bekerja lebih optimal dalam menuntaskan kegiatan sesuai target.
Lebih lanjut disampaikan bahwa melalui Konsolidasi Tanah, selain memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat, juga dilakukan penataan ruang untuk kepentingan umum, seperti penyediaan jalan lingkungan dan fasilitas pendukung lainnya. Penataan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas lingkungan permukiman serta nilai guna dan nilai ekonomi tanah.
Dengan rampungnya pekerjaan Konsolidasi Tanah ini, masyarakat kini memiliki bidang tanah yang lebih tertata dan telah memiliki sertipikat yang sah serta berkekuatan hukum. Hal ini diharapkan dapat memberikan rasa aman, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong pembangunan wilayah yang lebih terencana dan berkelanjutan.
Kantor Pertanahan Kota Pariaman menegaskan komitmennya untuk terus mendukung dan melaksanakan program reforma agraria serta program strategis pertanahan lainnya sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat. Sinergi dan kolaborasi lintas sektor akan terus diperkuat guna mewujudkan tata kelola pertanahan yang profesional, modern, dan terpercaya.
