Pariaman – Kantor Pertanahan Kota Pariaman terus memperkuat pelaksanaan Program Reforma Agraria sebagai bagian dari agenda strategis nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mewujudkan keadilan agraria dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara merata.
Reforma Agraria merupakan kebijakan pemerintah yang bertujuan menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar lebih tertib, berkeadilan, serta memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah. Program ini dilaksanakan untuk memastikan tanah dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan fungsi sosialnya dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Pariaman, Aulya Latif, menyampaikan bahwa Reforma Agraria tidak hanya berorientasi pada aspek legalisasi aset, tetapi juga diarahkan untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penataan akses dan pemanfaatan tanah secara produktif.
“Melalui Reforma Agraria, masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki sekaligus didorong untuk memanfaatkan tanah tersebut secara optimal guna meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan keluarga,” ujar Aulya Latif.
Dalam pelaksanaannya, Kantor Pertanahan Kota Pariaman melaksanakan tahapan Reforma Agraria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari inventarisasi dan identifikasi objek dan subjek Reforma Agraria, fasilitasi penataan aset, hingga penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait. Sinergi lintas sektor menjadi faktor penting untuk memastikan program berjalan tepat sasaran dan berkelanjutan.
Selain meningkatkan kesejahteraan, Reforma Agraria juga memiliki peran strategis dalam mencegah dan mengurangi potensi konflik agraria. Dengan penataan penguasaan dan kepastian hukum hak atas tanah, diharapkan sengketa pertanahan dapat diminimalkan, sehingga tercipta stabilitas sosial dan kepastian berusaha di daerah.
Kantor Pertanahan Kota Pariaman berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam rangka mendukung keberhasilan Reforma Agraria. Upaya ini sejalan dengan visi Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan tata kelola pertanahan yang berkeadilan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Ke depan, pelaksanaan Reforma Agraria di Kota Pariaman diharapkan dapat memberikan dampak positif yang berkelanjutan, mendukung pembangunan daerah, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan yang modern dan responsif.
