Kantor Pertanahan Kota Pariaman Bersama Pengadilan Negeri dalam Pemeriksaan Setempat Perkara Pertanahan Nomor 44/Pdt.G/2025/PN.Pmn

 

Pariaman — Kantor Pertanahan Kota Pariaman melaksanakan pendampingan teknis kepada Pengadilan Negeri Kelas I B Pariaman dalam kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) terkait perkara pertanahan Nomor 44/Pdt.G/2025/PN.Pmn. Kegiatan ini dilakukan langsung di lokasi objek sengketa sebagai bagian dari proses pembuktian di persidangan.


Pemeriksaan setempat merupakan tahapan penting dalam perkara keperdataan khususnya sengketa pertanahan, di mana majelis hakim bersama para pihak melihat secara langsung kondisi fisik, letak, batas, serta luas objek perkara. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh informasi yang disampaikan dalam persidangan sesuai dengan keadaan lapangan sehingga majelis dapat menilai bukti secara objektif dan komprehensif.


Dalam kegiatan tersebut, tim dari Kantor Pertanahan Kota Pariaman hadir untuk memberikan keterangan teknis, memperlihatkan peta bidang, serta menunjukkan batas-batas bidang tanah berdasarkan data pengukuran yang tercatat dalam sistem pertanahan. Kehadiran petugas teknis sangat diperlukan untuk membantu majelis hakim memahami konteks spasial dan status pertanahan dari objek sengketa yang sedang diperiksa.


Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I B Pariaman beserta para pihak yang berperkara turut menyaksikan langsung kondisi di lapangan. Dengan adanya pemeriksaan setempat ini, diharapkan tidak terjadi perbedaan persepsi terkait posisi dan batas objek sengketa sehingga proses persidangan dapat berjalan lebih jelas, akurat, dan transparan.


Kantor Pertanahan Kota Pariaman menyampaikan bahwa dukungan terhadap proses peradilan merupakan bagian dari tugas dan fungsi pelayanan pertanahan, khususnya dalam menyediakan data yang valid serta memberikan keterangan teknis yang diperlukan untuk kepentingan penegakan hukum. Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Pariaman terus menjaga komitmennya untuk menghadirkan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.


Kegiatan pemeriksaan setempat ini juga menjadi bentuk sinergi antara Kantor Pertanahan Kota Pariaman dan Pengadilan Negeri Kelas I B Pariaman dalam mewujudkan kepastian hukum di bidang pertanahan bagi masyarakat.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama