Cek Sertipikat Tanah Ganda Kini Lebih Mudah Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku

Dalam upaya meningkatkan transparansi dan kemudahan akses layanan pertanahan, masyarakat kini dapat melakukan pengecekan apakah sertipikat tanah yang dimiliki terdaftar ganda atau tidak melalui aplikasi resmi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini disediakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai layanan digital untuk memudahkan masyarakat dalam mengetahui informasi dasar pertanahan secara cepat dan akurat.

Pengecekan sertipikat tanah melalui Sentuh Tanahku sangat penting sebagai langkah pencegahan terhadap kasus-kasus penyalahgunaan data pertanahan, termasuk potensi praktik mafia tanah. Masyarakat dapat memastikan keaslian serta kesesuaian data sertipikat hanya melalui beberapa langkah sederhana.

Berikut tata cara melakukan pengecekan sertipikat tanah menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku:

1. Unduh dan instal aplikasi Sentuh Tanahku di smartphone melalui toko aplikasi resmi.

2. Buka aplikasi, kemudian pilih menu “Lokasi Bidang”.

3. Untuk sertipikat analog, pilih jenis hak, Kantor Pertanahan penerbit, desa/kelurahan lokasi tanah, dan masukkan nomor hak sertipikat.

4. Untuk sertipikat elektronik, masukkan nibel dan kode sertipikat sesuai data yang tertera.

5. Ketik kode captcha yang tampil pada layar.

6. Selanjutnya, klik tombol “Cari Bidang Tanah”.

Setelah permintaan diproses, aplikasi akan menampilkan informasi terkait bidang tanah tersebut, termasuk data sertipikat dan nama pemilik yang terdaftar. Dengan fitur ini, masyarakat dapat lebih mudah memastikan bahwa sertipikat tanah mereka tercatat dengan benar dan tidak terjadi duplikasi data.

Kantor Pertanahan Kota Pariaman mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan digital ini sebagai bagian dari upaya perlindungan aset pertanahan. Selain mempermudah pengecekan, aplikasi Sentuh Tanahku juga memberikan akses ke berbagai layanan lain seperti informasi persyaratan layanan, estimasi biaya, hingga pengaduan.

Pemanfaatan teknologi digital diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan serta menjadi langkah efektif dalam mencegah tindak penyalahgunaan data maupun praktik mafia tanah. Untuk konsultasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi layanan resmi Kantor Pertanahan Kota Pariaman.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama