Kota Pariaman — Kantor Pertanahan Kota Pariaman mengimbau masyarakat untuk memastikan bahwa setiap bidang tanah yang dimiliki telah memiliki sertipikat sebagai bukti kepemilikan yang sah. Imbauan ini disampaikan seiring masih ditemukannya banyak kasus sengketa maupun klaim tumpang tindih akibat tanah yang belum terdaftar atau belum memiliki sertipikat.
Tanah tanpa sertipikat dinilai tidak dapat diwariskan dengan aman kepada ahli waris. Ketiadaan bukti kepemilikan yang kuat kerap menimbulkan persoalan hukum, kesulitan penetapan ahli waris, hingga potensi perebutan klaim antaranggota keluarga maupun pihak luar. Dalam banyak kasus, proses pengurusan hak atas tanah menjadi terhambat karena tidak adanya dokumen otentik yang bisa dijadikan dasar penetapan kepemilikan.
Kantor Pertanahan Kota Pariaman menegaskan bahwa sertipikat tanah merupakan dokumen negara yang memberikan kepastian hukum atas kepemilikan suatu bidang tanah. Dengan adanya sertipikat, proses pewarisan dapat berjalan lebih tertib, jelas, dan terlindungi oleh regulasi yang berlaku.
Melalui program layanan pertanahan seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) maupun layanan rutin di Kantor Pertanahan, masyarakat diharapkan dapat segera mengurus penerbitan sertipikat untuk bidang tanah yang belum terdaftar. Langkah ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi pemilik saat ini, tetapi juga bagi generasi penerus di kemudian hari.
Kantor Pertanahan Kota Pariaman berkomitmen untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya legalitas tanah, sekaligus menyediakan layanan pertanahan yang transparan, cepat, dan akuntabel. Dengan semakin meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, diharapkan berbagai potensi sengketa atas tanah dapat diminimalisir.
Tags:
BPN
