Kantor Pertanahan Kota Pariaman melaksanakan kegiatan pengukuran Barang Milik Daerah (BMD) di Kelurahan Pondok II, Kecamatan Pariaman Tengah. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penataan dan penguatan pengelolaan aset pemerintah daerah agar semakin tertib, jelas, dan memiliki kepastian hukum, khususnya terkait batas serta luas tanah yang tercatat sebagai aset milik daerah.
Pelaksanaan pengukuran didukung melalui koordinasi aktif dengan Lurah Pondok II beserta perangkat kelurahan. Kolaborasi ini dilakukan untuk memastikan proses berjalan optimal, terutama dalam penunjukan lokasi objek pengukuran dan kehadiran pihak yang memahami kondisi batas di lapangan. Peran pemerintah kelurahan dinilai sangat membantu dalam mempercepat proses pengamatan dan pencatatan aspek fisik tanah.
Pada kegiatan ini, tim pengukuran melakukan verifikasi langsung terhadap objek BMD untuk memeriksa batas bidang tanah, letak, serta luas yang sesuai kondisi faktual di lapangan. Proses pendataan ini sangat penting sebagai dasar perbaikan maupun pemutakhiran data administrasi aset daerah, sehingga konsisten dengan kondisi fisik yang sebenarnya. Informasi yang terkumpul nantinya dapat menjadi acuan dalam penertiban data aset serta peningkatan pemanfaatannya untuk kepentingan pelayanan publik.
Kegiatan pengukuran BMD tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah dalam meningkatkan akuntabilitas dan legalitas pengelolaan aset. Dengan tertibnya administrasi pertanahan, pemerintah daerah dapat lebih mudah merencanakan penggunaan aset sesuai kebutuhan pembangunan, mengoptimalkan nilai aset, serta meminimalisir potensi sengketa maupun tumpang tindih pemanfaatan tanah.
Selain itu, validitas data aset menjadi aspek penting dalam mendukung penyusunan program pembangunan berkelanjutan. Melalui data yang akurat, pemerintah daerah dapat memetakan kebutuhan pengembangan wilayah secara lebih tepat dan efektif.
Kantor Pertanahan Kota Pariaman menyampaikan komitmennya untuk terus mendukung tata kelola aset Pemerintah Daerah melalui penyediaan data pertanahan yang akurat, transparan, dan akuntabel. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, baik melalui peningkatan kualitas pelayanan maupun optimalisasi pemanfaatan aset daerah untuk kepentingan bersama.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan pengelolaan aset daerah dapat berjalan semakin tertib dan terarah, serta memberikan manfaat yang lebih luas dalam mendukung pembangunan di Kota Pariaman.
Tags:
BPN
