Kantor Pertanahan Kota Pariaman Ikuti Kegiatan Progres Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Provinsi Sumatera Barat


Kantor Pertanahan Kota Pariaman turut berpartisipasi dalam kegiatan Progres Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang diselenggarakan oleh Direktorat Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Provinsi Sumatera Barat.


Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Sumatera Barat dan bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap perkembangan pelaksanaan kegiatan administrasi pertanahan, khususnya yang menyangkut tanah ulayat dan tanah komunal di wilayah masing-masing. Melalui forum ini, para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan progres kegiatan, tantangan di lapangan, serta langkah-langkah strategis dalam percepatan penataan dan pendaftaran tanah ulayat di daerah.


Direktorat Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga adat, dan masyarakat hukum adat dalam memastikan setiap proses pendaftaran tanah ulayat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini juga menjadi wadah untuk memperkuat pemahaman teknis dan administratif bagi jajaran Kantor Pertanahan, agar pelaksanaan kegiatan di lapangan semakin efektif dan tepat sasaran.


Dalam kesempatan tersebut, berbagai isu strategis dibahas, di antaranya terkait dengan identifikasi dan inventarisasi tanah ulayat, mekanisme penetapan dan pendaftaran tanah ulayat, serta upaya percepatan penyusunan regulasi pendukung yang dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat. Selain itu, peserta juga mendapatkan arahan teknis mengenai tata cara pengumpulan data, dokumentasi, dan verifikasi lapangan sebagai bagian penting dalam proses administrasi pertanahan.


Kantor Pertanahan Kota Pariaman menyampaikan komitmennya untuk terus mendukung dan melaksanakan kebijakan Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk masyarakat adat di Kota Pariaman. Melalui pengelolaan yang baik dan terukur, tanah ulayat diharapkan tidak hanya diakui secara adat, tetapi juga memiliki kekuatan hukum formal yang diakui oleh negara.


Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi Kantor Pertanahan Kota Pariaman untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, baik dengan Pemerintah Kota Pariaman, lembaga adat, maupun instansi terkait lainnya. Sinergi yang terbangun diharapkan mampu mempercepat terwujudnya tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat.


Lebih dari itu, pelaksanaan kegiatan ini juga menjadi bentuk nyata dukungan Kantor Pertanahan Kota Pariaman terhadap kebijakan nasional Kementerian ATR/BPN dalam transformasi pertanahan yang inklusif dan berkeadilan. Dengan adanya kepastian hukum atas tanah ulayat, diharapkan dapat tercipta hubungan harmonis antara hukum negara dan hukum adat, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan tanah yang produktif dan berkelanjutan.


Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Pariaman menegaskan komitmennya untuk terus menjadi bagian dari perubahan menuju sistem pertanahan yang tertib, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Pariaman dan sekitarnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama