Presiden Prabowo Subianto Wujudkan Perlindungan Hak Tanah Ulayat: KAN V Koto Air Pampan di Sumatera Barat Jadi Salah Satu Penerima Sertipikat HPL


Kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto terus menegaskan komitmennya dalam mengakui, melindungi, dan memperkuat hak-hak Masyarakat Hukum Adat (MHA) di seluruh Indonesia. Salah satu wujud nyata komitmen tersebut adalah melalui penerbitan sertipikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk tanah ulayat oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Hingga Oktober 2025, sebanyak 16 sertipikat tanah ulayat dengan total luas 34,28 hektare telah resmi diterbitkan dan diserahkan kepada empat kesatuan MHA, termasuk Kerapatan Adat Nagari (KAN) V Koto Air Pampan di Provinsi Sumatera Barat.


Langkah monumental ini menandai tonggak penting dalam pengakuan formal dan perlindungan hukum terhadap tanah ulayat, yang selama ini menjadi bagian integral dari kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat adat. Bagi KAN V Koto Air Pampan, penerbitan sertipikat HPL tanah ulayat ini menjadi momentum bersejarah yang memperkuat eksistensi dan kedaulatan masyarakat adat dalam mengelola wilayahnya secara mandiri dan berkelanjutan.


Dengan diterbitkannya sertipikat tersebut, masyarakat adat tidak hanya mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya, tetapi juga memperoleh jaminan perlindungan dari potensi klaim sepihak, tumpang tindih lahan, maupun intervensi pihak luar, baik oleh korporasi maupun individu. Tanah ulayat yang selama ini diwariskan secara turun-temurun kini telah memiliki dasar hukum yang kuat, yang diakui oleh negara dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.


Kementerian ATR/BPN melalui berbagai program dan kebijakan terus berupaya menghadirkan keadilan agraria yang inklusif, terutama bagi komunitas adat yang menjadi penjaga kelestarian budaya dan lingkungan. Sertipikasi tanah ulayat bagi KAN V Koto Air Pampan juga mencerminkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga adat dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam sekaligus melestarikan nilai-nilai adat dan kearifan lokal yang telah hidup ratusan tahun di tengah masyarakat Minangkabau.


Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa negara harus hadir dan berpihak pada masyarakat adat yang selama ini menjadi bagian penting dari sejarah dan jati diri bangsa Indonesia. Perlindungan terhadap tanah ulayat bukan sekadar pemberian sertipikat semata, melainkan bentuk nyata penghormatan terhadap hak asal-usul, identitas budaya, dan kedaulatan masyarakat adat atas ruang hidupnya.


Ke depan, langkah ini akan diikuti dengan program pendampingan dan pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat adat penerima sertipikat, termasuk KAN V Koto Air Pampan. Pemerintah berkomitmen untuk membantu masyarakat adat dalam mengembangkan potensi wilayahnya, baik di sektor pertanian, kehutanan, maupun pariwisata berbasis adat dan lingkungan, sehingga tanah ulayat tidak hanya menjadi simbol identitas, tetapi juga menjadi sumber kesejahteraan.


Penerbitan sertipikat HPL bagi KAN V Koto Air Pampan menegaskan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto benar-benar berorientasi pada keadilan dan pemerataan, dengan memastikan bahwa hak-hak masyarakat adat diakui, dilindungi, dan diberdayakan. Langkah ini juga menjadi bukti bahwa transformasi agraria di Indonesia bukan hanya tentang redistribusi tanah, tetapi juga tentang pemulihan martabat dan penguatan kemandirian masyarakat adat sebagai pilar penting dalam pembangunan nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama