Kantor Pertanahan Kota Pariaman Ajak Masyarakat Segera Mensertipikatkan Tanah untuk Wujudkan Tertib Administrasi


Pariaman — Kantor Pertanahan Kota Pariaman terus mengimbau masyarakat untuk segera mensertipikatkan tanahnya melalui layanan resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN). Upaya ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah di wilayah Kota Pariaman.


Kepala Kantor Pertanahan Kota Pariaman, Aulia Latif, S.T., M.S.I.Sc., menjelaskan bahwa sertipikat tanah bukan hanya sekadar dokumen, melainkan bukti kuat dan sah atas kepemilikan tanah yang dilindungi oleh negara.


“Dengan memiliki sertipikat tanah, masyarakat dapat terhindar dari potensi sengketa, tumpang tindih kepemilikan, serta kehilangan hak atas tanah. Selain itu, sertipikat juga dapat menjadi jaminan untuk modal usaha yang produktif,” ujar Aulia Latif.


Melalui program dan layanan resmi BPN, masyarakat dapat dengan mudah mengurus sertipikat tanah secara aman dan transparan. Kantor Pertanahan Kota Pariaman juga terus memperkuat sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya tertib administrasi tanah.


Program Gerakan Tertib Administrasi Tanah diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat dalam memastikan setiap bidang tanah memiliki dokumen yang sah, akurat, dan terdaftar dalam sistem pertanahan nasional.


Dengan tertib administrasi pertanahan, tidak hanya aset pribadi masyarakat yang terlindungi, tetapi juga mendukung pembangunan daerah yang lebih tertata, berkeadilan, dan berkelanjutan.


“Kami mengajak seluruh masyarakat Kota Pariaman untuk bersama-sama mendukung gerakan tertib administrasi tanah demi masa depan yang aman, tertib, dan sejahtera,” tutup Aulia Latif.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama