Kantor Pertanahan Kota Pariaman melaksanakan kegiatan alih media sertipikat analog menjadi sertipikat elektronik untuk aset milik Kejaksaan Negeri Kota Pariaman. Kegiatan ini merupakan salah satu langkah nyata dalam mendukung program Transformasi Digital Pertanahan yang diinisiasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Proses alih media ini dilakukan sebagai bagian dari upaya modernisasi layanan pertanahan yang berorientasi pada kemudahan, kecepatan, dan keamanan data. Dengan beralihnya sertipikat dari bentuk fisik (analog) menjadi sertipikat elektronik (e-sertipikat), pengelolaan aset tanah pemerintah dapat dilakukan dengan lebih efektif dan terintegrasi dalam sistem digital pertanahan nasional.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Pariaman, Aulia Latif, S.T., M.S.I.Sc., menyampaikan bahwa alih media sertipikat elektronik merupakan langkah strategis dalam mendukung kebijakan pemerintah menuju digitalisasi pelayanan publik.
“Transformasi menuju layanan pertanahan berbasis digital bukan hanya untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap data dan aset negara. Dengan sistem elektronik, risiko kehilangan, kerusakan, atau pemalsuan sertipikat dapat diminimalisir,” jelasnya.
Beliau menambahkan, kegiatan alih media ini juga menjadi bentuk dukungan Kantor Pertanahan Kota Pariaman terhadap Kejaksaan Negeri Kota Pariaman dalam mewujudkan pengelolaan aset yang tertib, aman, dan terdata secara digital.
“Kami berharap langkah ini menjadi contoh bagi instansi pemerintah lainnya di Kota Pariaman untuk turut melakukan alih media sertipikat, sehingga seluruh aset negara dapat tercatat dengan baik dalam sistem elektronik yang terintegrasi,” tambahnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pariaman, melalui perwakilannya, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kota Pariaman atas sinergi yang telah terjalin. Menurutnya, dengan diterapkannya sertipikat elektronik, pihak Kejaksaan merasa terbantu dalam hal efisiensi administrasi, kemudahan pengecekan data, serta peningkatan keamanan dokumen aset.
“Langkah ini memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset kami dan tentunya menjadi wujud nyata dukungan terhadap upaya pemerintah dalam menghadirkan layanan publik yang modern dan adaptif terhadap perkembangan teknologi,” ujarnya.
Selain memberikan manfaat langsung bagi instansi pemegang aset, kegiatan alih media ini juga menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kota Pariaman dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan berbasis digital. Dengan sistem pertanahan yang terintegrasi secara elektronik, seluruh data aset dapat diakses dan diawasi dengan lebih akurat, transparan, dan efisien.
Kedepannya, Kantor Pertanahan Kota Pariaman akan terus mendorong proses digitalisasi terhadap berbagai bidang layanan pertanahan, termasuk sertipikat masyarakat, lembaga, dan instansi pemerintah lainnya. Hal ini selaras dengan visi Kementerian ATR/BPN untuk menciptakan layanan pertanahan yang cepat, transparan, dan berkeadilan melalui transformasi digital nasional.
Dengan demikian, kegiatan alih media sertipikat Kejaksaan Negeri Kota Pariaman tidak hanya menjadi simbol perubahan sistem administrasi, tetapi juga menandai komitmen bersama dalam menghadirkan tata kelola pertanahan yang modern, akuntabel, dan berdaya guna bagi kepentingan masyarakat dan negara.
