Kantor Pertanahan Kota Pariaman Lakukan Pengukuran BMD Ruas Jalan di Desa Sungai Pasak


Kantor Pertanahan Kota Pariaman melaksanakan kegiatan pengukuran Barang Milik Daerah (BMD) berupa ruas jalan yang berlokasi di Desa Sungai Pasak, Kecamatan Pariaman Timur. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya bersama antara Kantor Pertanahan Kota Pariaman dan Pemerintah Kota Pariaman dalam rangka penataan dan penertiban aset milik daerah.


Pelaksanaan pengukuran dilakukan oleh tim petugas ukur dari Kantor Pertanahan Kota Pariaman yang bekerja sama dengan perangkat desa dan perwakilan dari Pemerintah Daerah. Proses pengukuran ini bertujuan untuk memastikan batas, letak, dan luas bidang tanah yang digunakan sebagai aset jalan milik pemerintah daerah agar tercatat dengan akurat dan terverifikasi secara hukum.


Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan pengelolaan aset daerah yang transparan serta akuntabel. Dengan adanya data hasil pengukuran yang valid, aset milik daerah dapat dikelola dengan lebih baik dan dijadikan dasar dalam proses pensertipikatan guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset pemerintah.


Selain itu, kegiatan pengukuran BMD juga mendukung program Kementerian ATR/BPN dalam percepatan sertipikasi Barang Milik Negara dan Daerah di seluruh wilayah Indonesia. Melalui kegiatan ini, diharapkan tidak hanya memperkuat sistem pencatatan aset, tetapi juga membantu pemerintah daerah dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan infrastruktur secara efektif dan tertata.


Pemerintah Desa Sungai Pasak menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan ini karena memberikan manfaat langsung bagi penataan aset di wilayah desa. Data hasil pengukuran nantinya akan digunakan sebagai acuan dalam pengelolaan aset daerah serta mendukung kegiatan pembangunan yang berkelanjutan.


Kantor Pertanahan Kota Pariaman terus berkomitmen untuk mendukung pengelolaan aset pemerintah yang tertib, profesional, dan sesuai ketentuan hukum, sejalan dengan semangat mewujudkan tata kelola pertanahan yang transparan dan berdaya guna bagi masyarakat.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama