Kantor Pertanahan Kota Pariaman berperan sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Sengketa dan Perkara Tanah Ulayat yang dilaksanakan di Desa Cimparuah, Kecamatan Pariaman Tengah, pada Rabu (22/10).
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk komitmen bersama antara pemerintah dan lembaga adat dalam mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi pertanahan, khususnya dalam pengelolaan tanah ulayat yang memiliki nilai sosial, budaya, dan ekonomi tinggi bagi masyarakat Minangkabau.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kota Pariaman, Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Cimparuah, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta perangkat desa setempat.
Dalam kesempatan ini, tim dari Kantor Pertanahan Kota Pariaman memaparkan berbagai hal penting terkait aspek hukum pertanahan, prosedur penyelesaian sengketa, serta langkah-langkah pencegahan perkara tanah yang dapat dilakukan sejak dini. Disampaikan pula bahwa tanah ulayat merupakan warisan turun-temurun yang perlu dijaga dan diatur pengelolaannya agar tetap memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa menimbulkan konflik.
Masyarakat Desa Cimparuah tampak sangat antusias mengikuti kegiatan ini. Hal tersebut terlihat dari banyaknya pertanyaan dan diskusi yang berkembang selama sesi sosialisasi berlangsung. Antusiasme ini menjadi bukti nyata bahwa kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penataan dan perlindungan tanah ulayat semakin meningkat.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah, lembaga adat, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian tanah ulayat serta mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari. Selain itu, melalui kegiatan ini Kantor Pertanahan Kota Pariaman terus berupaya menghadirkan layanan yang informatif dan solutif bagi masyarakat sebagai wujud nyata pelaksanaan tugas dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan di Kota Pariaman.
Tim Penyuluh Pertanahan Kota Pariaman menyampaikan harapannya agar kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan di berbagai nagari dan desa lainnya. Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya aspek hukum dan administrasi pertanahan, diharapkan potensi sengketa dapat diminimalisir dan rasa tanggung jawab bersama terhadap tanah ulayat semakin kuat.
“Kami berharap kegiatan ini bisa menjadi ruang dialog yang konstruktif antara masyarakat, lembaga adat, dan pemerintah. Dengan saling memahami peran masing-masing, kita dapat menjaga tanah ulayat sebagai aset bersama yang bernilai dan bermanfaat bagi generasi mendatang,” ujar perwakilan Tim Penyuluh Pertanahan Kota Pariaman.
Melalui sinergi yang baik antara lembaga adat dan instansi pemerintah, diharapkan pengelolaan tanah ulayat di Kota Pariaman semakin tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat
