Tanggal 24 September setiap tahunnya menjadi momen penting bagi seluruh insan pertanahan di Indonesia. Pada hari ini kita memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU) yang sekaligus menjadi tonggak 65 Tahun lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960.
Bagi bangsa Indonesia yang berakar dari kehidupan agraris dan beradat, UUPA hadir sebagai produk hukum fundamental yang tidak hanya mengatur kepemilikan tanah, tetapi juga memberikan jaminan terhadap kebutuhan dasar masyarakat atas tanah dan ruang. UUPA merupakan wujud nyata dari cita-cita bangsa dalam menciptakan kepastian hukum, keadilan sosial, dan pemerataan dalam pengelolaan sumber daya agraria.
Peringatan HANTARU bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum untuk merefleksikan perjalanan panjang pengelolaan agraria di Indonesia. Sejak diundangkannya UUPA, negara berkomitmen untuk memastikan bahwa tanah dan ruang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Prinsip ini terus menjadi pedoman dalam setiap langkah dan kebijakan Kementerian ATR/BPN, termasuk di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Pariaman.
Tahun ini, peringatan HANTARU mengusung tema: “Transformasi Digital Layanan Pertanahan Menuju Kepastian Hukum dan Pelayanan Berkelanjutan.” Tema ini menegaskan bahwa pelayanan pertanahan harus selalu beradaptasi dengan perkembangan zaman, menghadirkan sistem yang modern, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat. Dengan pemanfaatan teknologi digital, layanan pertanahan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih cepat, akurat, dan terpercaya.
Segenap jajaran Kantor Pertanahan Kota Pariaman memaknai HANTARU sebagai ajakan untuk bekerja dengan penuh integritas dan semangat pengabdian. Kami berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan yang tidak hanya berorientasi pada administrasi, tetapi juga berlandaskan nilai-nilai musyawarah, keadilan, dan kepastian hukum.
Lebih dari itu, peringatan HANTARU juga mengingatkan kita akan tanggung jawab besar dalam menjaga keberlanjutan ruang dan lingkungan hidup. Tanah bukan hanya aset ekonomi, melainkan juga identitas, warisan budaya, dan ruang kehidupan yang harus dijaga bagi generasi mendatang. Penataan ruang yang tertib akan mendukung pembangunan yang berkelanjutan, adil, dan merata bagi seluruh masyarakat.
“Tanah Terjaga, Ruang Tertata, Wujudkan Astacita.”
Slogan ini bukan sekadar kata-kata, tetapi sebuah tekad bersama untuk memastikan tanah tetap terpelihara, ruang dimanfaatkan dengan bijak, dan tujuan besar bangsa dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat dapat tercapai.
Dengan semangat HANTARU ke-65 ini, mari kita jadikan momentum peringatan bukan hanya sebagai nostalgia sejarah, tetapi juga sebagai dorongan untuk terus berbenah, berinovasi, dan mengabdi sepenuh hati. Semoga pengelolaan agraria dan tata ruang di Indonesia, khususnya di Kota Pariaman, semakin maju, tertib, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Selamat Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional ke-65 Tahun 2025.
Bersama, mari kita wujudkan kepastian hukum pertanahan, penataan ruang yang berkelanjutan, dan Indonesia yang adil serta sejahtera.
