Perencanaan Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Tahap II di Desa Pauh Barat, Kecamatan Pariaman Tengah


Kantor Pertanahan Kota Pariaman melaksanakan kegiatan Perencanaan Pelaksanaan Konsolidasi Tanah (KT) Tahap II di Desa Pauh Barat, Kecamatan Pariaman Tengah. Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari program konsolidasi tanah yang sebelumnya telah berjalan pada tahap pertama, dan kini diarahkan untuk memperluas manfaat serta menata kembali pemanfaatan lahan di wilayah tersebut.


Konsolidasi tanah adalah program strategis Kementerian ATR/BPN yang bertujuan untuk melakukan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara menyeluruh. Melalui mekanisme ini, lahan yang sebelumnya tidak tertata dengan baik akan diatur kembali agar lebih sesuai dengan kebutuhan pembangunan, ketersediaan akses jalan, serta ruang untuk fasilitas umum dan sosial.


Kepala Kantor Pertanahan Kota Pariaman menegaskan bahwa Konsolidasi Tanah Tahap II di Desa Pauh Barat diharapkan mampu menjadi model percontohan dalam penataan wilayah perkotaan di Kota Pariaman. Menurutnya, program ini tidak hanya menata kembali tanah agar lebih teratur, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat dalam bentuk peningkatan aksesibilitas, kualitas lingkungan permukiman yang lebih layak, serta tersedianya ruang publik yang dapat digunakan secara bersama-sama.


Beliau juga menambahkan bahwa keberhasilan program konsolidasi tanah sangat ditentukan oleh partisipasi aktif masyarakat. “Keterlibatan masyarakat merupakan kunci utama. Tanpa dukungan dan kerja sama dari semua pihak, tujuan konsolidasi tanah tidak akan tercapai maksimal. Dengan adanya konsolidasi tanah, kita ingin menciptakan kawasan yang lebih tertib, berkelanjutan, dan tentu saja memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat Desa Pauh Barat,” ungkap Kepala Kantor.



Kantor Pertanahan Kota Pariaman berkomitmen untuk terus mengawal setiap tahapan kegiatan ini dengan penuh tanggung jawab, serta memastikan bahwa manfaat dari konsolidasi tanah benar-benar dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Dengan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan, Konsolidasi Tanah Tahap II di Desa Pauh Barat diharapkan dapat menjadi bukti nyata keberhasilan kolaborasi dalam menciptakan ruang hidup yang lebih baik, tertib, dan berkeadilan.


Dalam jangka panjang, keberhasilan konsolidasi tanah ini diharapkan dapat memperkuat posisi Kota Pariaman sebagai daerah yang memiliki tata ruang tertib, lingkungan permukiman yang berkualitas, serta ruang publik yang ramah bagi seluruh lapisan masyarakat. Lebih dari sekadar penataan lahan, konsolidasi tanah juga menjadi pijakan penting dalam mendukung visi pembangunan berkelanjutan, meningkatkan daya saing daerah, serta mendorong terciptanya masyarakat yang sejahtera dan mandiri.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama