Kantor Pertanahan Kota Pariaman melaksanakan kegiatan koordinasi bersama Pemerintah Daerah, lembaga adat, dan tokoh masyarakat terkait pengelolaan serta pendaftaran tanah ulayat di wilayah Kota Pariaman. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga kelestarian tanah ulayat, serta memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam forum koordinasi ini, para pemangku kepentingan berdiskusi secara mendalam mengenai tantangan, kebutuhan, dan langkah-langkah strategis yang dapat ditempuh untuk menata pengelolaan tanah ulayat secara lebih baik. Tanah ulayat sebagai aset penting bagi masyarakat hukum adat tidak hanya memiliki nilai ekonomis, namun juga menyimpan nilai historis dan kultural yang harus dijaga keberlangsungannya.
Melalui sinergi antara Kantor Pertanahan, Pemerintah Daerah, lembaga adat, dan tokoh masyarakat, diharapkan dapat tercipta kesepahaman yang kuat mengenai tata cara pengelolaan serta pendaftaran tanah ulayat, sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Dengan adanya koordinasi yang solid, perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat dapat terjamin, tertib administrasi pertanahan dapat diwujudkan, dan kepastian hukum di bidang pertanahan dapat semakin ditingkatkan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Pariaman, Aulia Latif, S.T., M.Si.Sc, menegaskan bahwa pengelolaan tanah ulayat membutuhkan keterlibatan aktif seluruh pihak. “Tanah ulayat adalah identitas sekaligus aset berharga bagi masyarakat adat. Melalui koordinasi ini, kita berupaya menyatukan persepsi agar pengelolaan dan pendaftarannya tidak hanya sesuai aturan, tetapi juga tetap memperhatikan nilai-nilai adat yang ada di masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, beliau menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu langkah konkret dalam rangka mewujudkan pertanahan yang tertib, transparan, dan berkeadilan. Dengan adanya kepastian hukum atas tanah ulayat, diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Pariaman.
Melalui forum koordinasi ini, Kantor Pertanahan Kota Pariaman kembali menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang dialog dan kerja sama lintas sektor, agar pengelolaan tanah ulayat dapat berjalan seimbang antara aturan hukum negara dengan kearifan lokal masyarakat adat. Dengan demikian, tanah ulayat sebagai warisan leluhur tetap terjaga, administrasi pertanahan berjalan tertib, dan kepastian hukum demi kesejahteraan bersama dapat terwujud.
