Kantor Pertanahan Kota Pariaman turut serta dalam Rapat Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Ulayat Tahap I sampai dengan Tahap VI di Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025. Kegiatan evaluasi ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian sosialisasi yang telah diselenggarakan oleh jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat bersama Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, dengan tujuan untuk mengukur keberhasilan, mengidentifikasi hambatan, serta menyusun strategi yang lebih efektif untuk pelaksanaan tahapan berikutnya.
Dalam rapat tersebut dibahas berbagai capaian yang telah diraih selama enam tahap kegiatan sosialisasi, mulai dari aspek partisipasi masyarakat adat, efektivitas penyampaian informasi, hingga tindak lanjut dari pemerintah daerah dalam mendukung program pendaftaran tanah ulayat. Selain itu, forum ini juga menjadi ruang diskusi untuk menyampaikan kendala yang dihadapi di lapangan, seperti perbedaan persepsi terkait batas dan status tanah ulayat, keterbatasan data pendukung, serta tantangan dalam menyelaraskan hukum adat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tanah ulayat sendiri memiliki posisi yang sangat penting dalam struktur sosial dan budaya masyarakat Minangkabau, karena menjadi bagian dari identitas serta warisan turun-temurun yang harus dijaga keberlanjutannya. Di sisi lain, dalam konteks pembangunan nasional, tanah ulayat juga perlu mendapatkan kepastian hukum melalui proses administrasi dan pendaftaran yang sesuai ketentuan, sehingga dapat memberikan perlindungan hukum baik bagi masyarakat adat maupun pihak lain yang berkepentingan. Oleh sebab itu, pengelolaan tanah ulayat tidak hanya sekadar persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut aspek sosial, budaya, dan keberlanjutan pembangunan daerah.
Melalui keikutsertaan dalam rapat evaluasi ini, Kantor Pertanahan Kota Pariaman menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kebijakan pertanahan yang transparan, tertib, dan akuntabel. Komitmen tersebut diwujudkan dengan kesiapan melakukan koordinasi lintas sektor, menjalin komunikasi yang baik dengan tokoh adat dan masyarakat, serta melaksanakan pendampingan dalam proses pendaftaran tanah ulayat agar berjalan sesuai koridor hukum.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan adat di Sumatera Barat, khususnya di Kota Pariaman. Dengan demikian, pelaksanaan pendaftaran tanah ulayat tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjaga keberlanjutan nilai-nilai budaya yang diwariskan secara turun-temurun, sekaligus mendukung terciptanya pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.