Kantor Pertanahan Kota Pariaman Gelar Mediasi Permasalahan Tanah di Desa Tungkal Selatan


Kantor Pertanahan Kota Pariaman kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan layanan yang berorientasi pada kepastian hukum serta penyelesaian sengketa tanah melalui jalur non-litigasi. Pada kesempatan ini, Kantor Pertanahan Kota Pariaman melaksanakan kegiatan mediasi permasalahan tanah yang berlokasi di Desa Tungkal Selatan, Kecamatan Pariaman Selatan.


Kegiatan mediasi ini dihadiri oleh para pihak yang bersengketa, perangkat desa setempat, serta difasilitasi langsung oleh tim mediasi dari Kantor Pertanahan Kota Pariaman. Dengan menghadirkan semua pihak dalam satu forum, mediasi diharapkan menjadi wadah untuk menyampaikan aspirasi, klarifikasi, serta mencari titik temu yang dapat diterima oleh semua pihak.


Kepala Kantor Pertanahan Kota Pariaman, Aulia Latif, S.T., M.S.I.Sc., menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa pertanahan melalui jalur mediasi merupakan salah satu instrumen penting yang disediakan oleh Kementerian ATR/BPN untuk memberikan solusi yang cepat, efisien, dan tetap menjunjung tinggi rasa keadilan. “Mediasi ini bukan sekadar forum diskusi, tetapi langkah nyata untuk menciptakan ketertiban administrasi pertanahan sekaligus meminimalisir potensi konflik yang dapat berkembang menjadi permasalahan sosial di tengah masyarakat,” ujarnya.


Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa keberadaan tanah memiliki nilai yang sangat vital bagi kehidupan masyarakat, baik sebagai aset ekonomi maupun sebagai identitas sosial dan kultural. Oleh sebab itu, penyelesaian permasalahan tanah harus ditempuh dengan cara yang bijak, mengedepankan asas musyawarah untuk mufakat, dan tetap berpijak pada ketentuan hukum yang berlaku.


Melalui mediasi ini, diharapkan seluruh pihak dapat menemukan solusi terbaik yang tidak hanya menyelesaikan permasalahan secara administratif, tetapi juga membangun kembali hubungan sosial yang harmonis antarwarga. Hal ini sejalan dengan semangat Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan layanan pertanahan yang berkeadilan, bermanfaat, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.


Kantor Pertanahan Kota Pariaman berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan, tidak hanya dalam hal penerbitan sertipikat, tetapi juga dalam penyelesaian konflik dan sengketa pertanahan. Dengan demikian, masyarakat dapat merasakan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hak atas tanah sekaligus menjaga ketertiban di wilayah Kota Pariaman.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama