permohonan penggantian sertipikat tanah yang hilang dari warga masyarakat Desa Kampung Gadang, Kecamatan Pariaman Timur, Kantor Pertanahan Kota Pariaman melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah kehilangan sertipikat, yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kota Pariaman.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pariaman, Bapak Aulia Latif, S.T., M.Si.Sc, dan dihadiri oleh pemohon, saksi, serta pejabat dan pegawai yang menangani pelayanan pertanahan. Pengambilan sumpah ini merupakan tahapan penting dalam proses permohonan penggantian sertipikat yang hilang, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
Kepala Kantor menyampaikan bahwa pengambilan sumpah tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga merupakan bentuk komitmen moral dan tanggung jawab dari pemohon untuk memberikan keterangan yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Ia juga menegaskan bahwa Kantor Pertanahan memiliki komitmen kuat untuk memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel, serta menjaga integritas proses administrasi pertanahan.
“Pengambilan sumpah atas kehilangan sertipikat ini merupakan bagian dari sistem pengamanan hukum agar proses penggantian dokumen yang sangat penting ini berjalan sesuai prosedur dan tidak disalahgunakan,” ujar Kepala Kantor dalam arahannya.
Beliau juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan dokumen penting seperti sertipikat tanah, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang jika terjadi kehilangan, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kegiatan ini berjalan dengan tertib dan lancar, diakhiri dengan penandatanganan berita acara sumpah oleh pemohon dan saksi-saksi yang hadir. Dengan telah dilaksanakannya sumpah ini, maka permohonan penggantian sertipikat dapat diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kantor Pertanahan Kota Pariaman terus mendorong terwujudnya pelayanan prima kepada masyarakat dalam setiap aspek penyelenggaraan pertanahan, termasuk dalam penanganan permohonan kehilangan sertipikat, guna mewujudkan tertib administrasi dan kepastian hukum di bidang pertanahan.
Tags:
BPN
