Kantor Pertanahan Kota Pariaman Laksanakan Peninjauan Lapangan Tanah Ulayat di Desa Tungkal Utara


Kantor Pertanahan Kota Pariaman melaksanakan peninjauan lapangan terkait tanah ulayat yang berada di Desa Tungkal Utara, Kecamatan Pariaman Utara. Kegiatan ini dilakukan bersama Pemerintah Desa, tokoh adat, serta masyarakat setempat sebagai bagian dari upaya untuk memastikan pengelolaan dan pemanfaatan tanah ulayat berjalan sesuai ketentuan hukum serta tetap menghormati nilai-nilai kearifan lokal.


Tanah ulayat memiliki kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat Minangkabau. Selain sebagai aset ekonomi, tanah ulayat juga merupakan identitas adat yang diwariskan turun-temurun dan dijaga secara kolektif oleh kaum maupun nagari. Oleh karena itu, penanganan dan pengelolaannya memerlukan pendekatan yang komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak.


Dalam kegiatan ini, tim dari Kantor Pertanahan Kota Pariaman bersama perangkat desa dan tokoh adat melakukan identifikasi langsung di lapangan untuk memperoleh data yang akurat mengenai luas, batas, dan status penguasaan tanah ulayat. Langkah ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih pemanfaatan serta untuk mencegah potensi sengketa yang mungkin timbul di kemudian hari.


Kepala Kantor Pertanahan Kota Pariaman, Aulia Latif, S.T., M.Si.Sc, menyampaikan bahwa peninjauan ini merupakan bentuk komitmen ATR/BPN dalam mendukung penyelesaian permasalahan pertanahan berbasis kearifan lokal. “Kita berupaya memastikan agar pengelolaan tanah ulayat di Kota Pariaman dapat berjalan dengan baik, memberikan kepastian hukum, sekaligus tetap menghormati hak-hak adat yang telah diakui keberadaannya,” ujarnya.


Selain itu, kegiatan ini juga menjadi forum diskusi antara pihak Kantor Pertanahan, Pemerintah Desa, dan masyarakat adat. Dalam kesempatan tersebut, tokoh adat menyampaikan pandangan dan harapan agar tanah ulayat tetap terlindungi, sementara masyarakat desa berharap agar pengelolaan tanah ini dapat mendukung peningkatan kesejahteraan tanpa menghilangkan nilai budaya yang melekat.


Dengan adanya peninjauan lapangan ini, Kantor Pertanahan Kota Pariaman berharap dapat memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, tokoh adat, maupun masyarakat. Hasil dari kegiatan ini akan menjadi dasar dalam merumuskan langkah tindak lanjut yang selaras antara kepentingan hukum negara dan kepentingan adat.


Kantor Pertanahan Kota Pariaman berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat sebagai mitra dalam menjaga, melindungi, dan mengelola tanah ulayat. Diharapkan upaya ini tidak hanya menciptakan kepastian hukum, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus melestarikan nilai-nilai adat yang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Minangkabau.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama